Usut Korupsi Importasi Gula Kemendag

Usut Korupsi Importasi Gula Kemendag

Usut
Usut Korupsi Importasi Gula Kemendag

NationalNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kontrol terhadap sejumlah saksi mengenai persoalan dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kemendag th. 2015 sampai dengan 2016. Salah satunya mantan Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sepanjang 25 tahun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tersedia lima saksi yang di check terhadap Senin, 10 Februari 2025 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) dengan sebutan lain Tom Lembong dan kawan-kawan.

“Kelima orang saksi selanjutnya di check mengenai dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi didalam kesibukan importasi gula di Kementerian Perdagangan th. 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli didalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Secara rinci, para saksi yang di check adalah NMS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal, ID selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998-2023, dan GNY selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil terhadap Kementerian Perdagangan.

Kemudian SA selaku Direktur Perdagangan Dalam Negeri th. 2015-2016, dan juga RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.

“Pemeriksaan saksi dikerjakan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan didalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Tetapkan 9 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) formal menetapkan sembilan tersangka baru mengenai persoalan dugaan tindak pidana korupsi didalam kesibukan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan terhadap hasil kontrol dengan dikaitkan alat bukti lain yang udah diperoleh sepanjang penyidikan.

“Tim penyidik terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus udah meraih alat bukti yang memadai untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI).

Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

“Bahwa dengan terdapatnya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah jadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan kala itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong dengan sebutan lain Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang selanjutnya di atas, membawa dampak target stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan langkah operasi pasar terhadap masyarakat tidak tercapai,” mengerti dia.

“Namun justru, beri tambahan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Negara Rugi Rp 578 Miliar

Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan sampai Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, untuk tersangka TWN, TSEP, ES, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, kala tersangka WN, HS, IS, HFH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruhnya ditahan sepanjang 20 hari ke depan.

“Sedangkan untuk dua tersangka yang udah dipanggil dengan patut hari ini tidak datang yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP kala ini dikerjakan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari di mana mereka kala ini,” Qohar menandaskan.

By viva88

Related Post

NationalNews