Uang Palsu yang Disebarkan Sekar Arum Widara

NationalNews – Polisi tetap mendalami masalah peredaran duwit palsu yang menyeret salah satu artis drama kolosal bernama Sekar Arum Widara.
Kepada polisi, Arum mengaku duwit palsu didapat berasal dari rekannya yang hingga kini tetap diburu.
Arum diringkus polisi usai gagal belanja gunakan duwit palsu di Lippo Mall kemang. Tak hanya sekali, Arum udah lebih dari satu kali mencoba tiga kali di toko berbeda. Namun kasir yang curiga langsung membatalkan transaksi.
“Jadi terkecuali menurut keterangan dia, dia dapat berasal dari temannya,” kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Nurma menerangkan pihaknya tetap terus menggali keterangan Arum soal asal-usul duwit palsu itu. Apakah sosok yang disebutkan Arum kurir, atau dalang yang mencetak duwit palsu tersebut.
“Temannya ini yang perlu kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” ucap dia.
Nurma menjelaskan, Sekar Arum Widara ditemani suami sirinya berkunjung ke Lippo Mall Kemang sambil membawa lebih dari satu lembar duwit palsu.
Tak sekali, Sekar Arum Widara tambah tambah belanja di toko sebelah. Tapi sebab kasir merasa curiga, transaksi lagi dibatalin. Bukannya tobat, dia tambah mencoba belanja lagi di toko ketiga. Namun upaya itu digagalkan lagi oleh kasir.
“Kemudian dia belanja gunakan dianggap duwit palsu sebanyak Rp 600 ribu. Yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan. Setelah berhasil dia mencoba untuk belanja kembali. Namun yang ke dua kali kasirnya udah curiga dan membatalkan transaksi yg ada. Setelah itu dia lagi belanja di toko yang tidak jauh berasal dari belanja pertama. Yang ketiga terhitung tidak berhasil,” ucap dia.
Nurma mengatakan, pihaknya tetap mendalami keterlibatan suami siri Sekar Arum Widara, DA, yang kala itu menemaninya belanja. Saat ini, DA berstatus saksi
“Suami sirinya belum ditetapkan sebab sebetulnya kita mencari titik jelas, apakah dia turut dan juga atau hanya mendampingi pelaku,” tandas dia.
Uang Palsu Rp 200 Juta Jadi Barang Bukti
Sebelumnya, Mantan artis drama kolosal SKW (41) perlu berurusan bersama polisi gegara terlibat masalah peredaran duwit palsu. Tak tanggung-tanggung, duwit palsu senilai lebih berasal dari Rp 200 juta diambil alih sebagai barang bukti.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menerangkan, sepak terjang terendus sehabis mencoba berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan.
“Tersangka bersama sengaja berkunjung ke Lippo Mall kemang melaksanakan transaksi pembelian dan terhadap kala tersangka melaksanakan pembayaran bersama duwit palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang mirip tersangka mencoba lagi melaksanakan transaksi pembelian di toko yang mirip tetapi kasirnya berbeda, terhadap kala melaksanakan pembayaran di kasir toko melaksanakan pemeriksaan terutama dahulu bersama mesin pendeteksi duwit sinar UV , dan diketahui duwit selanjutnya palsu dan transaksi dibatalkan,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Dia mengatakan, kasir memeriksa duwit gunakan alat pendeteksi duwit sinar UV. Ternyata, duwit yang dibawa oleh pelaku dipastikan palsu.
“Dan transaksi dibatalkan,” ujar dia.
Dia mengatakan, pelaku tak kapok dan tambah lagi mencoba melaksanakan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menampik sebab duwit yang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu.
“Tersangka mencoba melaksanakan pembelian lagi di toko lain. Pada kala melaksanakan transaksi bersama duwit cash tersangka menambahkan duwit 11 lembar duwit palsu ke kasir dan diperiksa ternyata palsu,” ucap dia.
Sudah Berulang Kali Beli bersama Uang Palsu
Dia mengatakan, pihak sekuriti lantas bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku udah berulang kali melaksanakan perihal serupa.
“Diketahui tersangka udah melaksanakan transaksi di Lippo Mall gunakan duwit palsu lebih berasal dari 2 kali,” ucap dia.
Guna kepentingan penyidikan, sekuriti menyerahkan ke Polres Metro Jaksel. “Pihak keamanan Mall memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ucap dia.
Dalam masalah ini, polisi mengambil 2.235 lembar pecahan duwit Rp.100 ribu seumpama dinominalkan meraih Rp 223.500.000.
Pelaku pun udah ditetapkan sebagai tersangka bersama jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.