Tom Lembong Siapkan Upaya Hukum

Tom Lembong Siapkan Upaya Hukum

Tom Lembong
Tom Lembong Siapkan Upaya Hukum

NationalNews – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong mempersiapkan upaya hukum praperadilan atas standing tersangka masalah korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.

“Semua persiapan telah selesai,” tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, sementara dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Ari belum mengulas lebih jauh upaya praperadilan Tom Lembong. Hanya saja, langkah hukum itu disebutnya bakal ditunaikan didalam sementara dekat. “Sesegera mungkin,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong mengenai masalah korupsi komoditas gula. Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun sadar disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk didalam ranah korupsi.

“Ya inilah yang sedang kita dalami, dikarenakan untuk mengambil keputusan sebagai tersangka ini kan tidak perlu seseorang itu mendapat aliran dana,” ujar Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa tiap tiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir tiap tiap orang yang untungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, bersama dengan langkah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang tersedia padanya, yang bisa merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” sadar dia.

“Artinya, di didalam dua pasal ini seseorang tidak perlu memperoleh keuntungan. kala memenuhi unsur bahwa dia keliru satunya untungkan orang lain atau korporasi, akibat tingkah laku melawan hukum, akibat tingkah laku menyalahgunakan kewenangan yang tersedia padanya, dikarenakan jabatannya, dia bisa dimintai pertanggung jawaban pidana,” sambung Qohar.

Diketahui, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka atas masalah dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

ICW Minta Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong supaya Tidak Dianggap Politis

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya tidak cuma sekadar menyebutkan konteks perkara secara umum didalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong di masalah korupsi komoditas gula. Hal itu demi menjauhi anggapan penegakan hukum berbentuk politis.

“Namun juga masuk lebih jauh berkenaan keterpenuhan unsur pasal di didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan bersama dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau korupsi bersama dengan kategori kerugian keuangan negara,” tutur Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya didalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Di sini, menurut Diky, mutlak bagi Kejaksaan Agung untuk mengurai dan mengaitkan unsur Pasal bersama dengan kesalahan yang disangkakan pada Thomas Lembong dan juga tersangka lainnya yaitu Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Dua hal yang perlu dipahami kalau lihat korupsi kategori kerugian keuangan negara, yaitu tiap tiap tingkah laku melawan hukum perlu diikuti bersama dengan tekad jahat atau mens rea, dan tidak seluruh kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi,” sadar dia.

“Ini mutlak disampaikan supaya langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau diakui politisasi hukum oleh masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, ICW mendesak supaya penyidik laksanakan pengembangan kasus, khususnya untuk mendapatkan aktor lainnya yang diduga terlibat didalam masalah korupsi impor gula. Sebab, kebijakan impor gula kristal mentah tidak cuma ditunaikan sepanjang tahun 2015-2016, namun juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

“Dalam konteks perkara yang berlangsung di Kementerian Perdagangan, penyidik juga perlu mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” Diky menandaskan.

Ketua Komisi III DPR Desak Kejagung Jelaskan Detail Supaya Tidak Dianggap Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung menyebutkan detail masalah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kepada publik.

“Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik masalah dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Habiburokhman menilai, tanpa penjelasan rinci dari Kejagung mengenai penanganan masalah korupsi tersebut, maka hal itu bisa berujung muncul tuduhan tersedia upaya kriminalisasi pada Tom Lembong oleh pemerintah.

“Tanpa ada penjelasan yang sadar dan detail, pengusutan masalah tipikor Tom Lembong bisa mengundang tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo memakai instrumen hukum untuk urusan politik,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengingatkan, penegakan hukum juga perlu serasi bersama dengan cita-cita politik pemerintahan.

“Secara umum, pelaksanaan tugas penegakan hukum perlu serasi bersama dengan cita politik hukum pemerintah. Kita perlu persatuan nasional yang kuat, bersama dengan selalu menghargai tinggi tegaknya hukum,” ucap politikus Partai Gerindra ini menandaskan.

By viva88

Related Post

NationalNews