Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap
National News – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya ulang melakukan penangkapan pada tiga tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Pada hari ini, Sabtu tanggal 16 November 2024, alhamdulillah kita sudah melakukan atau sukses melakukan penangkapan pada 3 orang DPO yakni dengan inisial B. Kemudian yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Sehingga, keseluruhan terduga pelaku kasus judi online Komdigi yang sudah diamankan kepolisian sebanyak 22 orang.
Dalam kesempatan itu, Wira menyatakan peran dari ketiga buronan itu yakni sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi online.
“Perlu kita sampaikan bahwa peran daripada tersangka B maupun tersangka BK dan tersangka HF maupun tersangka HE yang tempo hari sudah ditangkap satu hari pada mulanya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi supaya tidak diblokir oleh Komdigi,” jelasnya.
Barang Bukti dan Pendalaman Aset
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, tiga kartu ATM dan uang tunai dengan beragam macam mata uang tidak cukup lebih senilai Rp600 juta.
“Saat ini para tersangka tengah dikerjakan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujar Wira.
Selanjutnya, atas penangkapan selanjutnya pihaknya melakukan pendalaman juga tracing pada aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para pelaku.
“Tentunya kita tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan tetap mengembangkan dan melakukan penangkapan pada tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” tegasnya.
“Termasuk nantinya kita akan melakukan tracing pada aset-aset yang dimiliki para tersangka, untuk nantinya kita mampu sita untuk negara,” sambungnya.
Polri Komitmen Usut Tuntas Kasus Judi Online di Komdigi
Dengan sudah menangkap sebanyak 22 orang, Polda Metro Jaya ditegaskan akan tetap mengusut seluruh pihak yang dianggap terlibat didalam kasus judi online di Komdigi.
“Polri lebih-lebih Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari segi oknum, bandar maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Wira.
“Tentunya kita dari Polda Metro Jaya mohon bantuan dari seluruh komponen masyarakat supaya proses yang kita melakukan ini benar-benar mampu berlangsung dengan lancar,” pungkasnya.
Bandar Judi Online Komplotan Pegawai Komdigi Ditangkap
Sebelumnya, Kepolisian ulang menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat dini hari (15/11/2024). Bandar itu berinisial HE yang mengelola tidak benar satu website judi online Keris123.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE pada mulanya masuk ke didalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan buronan itu diketahui kepolisian di tidak benar tidak benar satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
“Penyidik sudah sukses menangkap tidak benar satu DPO. Inisialnya HE, di tidak benar satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari tidak benar satu website Keris123,” kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya supaya tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Berdasarkan info dari HE, grup mereka sudah mengelola ribuan website judi online. Biaya yang disetorkan pada lain yakni Rp23 juta sampai Rp24 juta per website per bulan,” ujar Ade Ary.
Terungkapnya sepak terjang HE terhubung tabir baru kasus judi online melibatkan Komdigi, supaya tersedia lebih dari satu orang ulang ditetapkan sebagai daftar buronan. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.
“Saat ini, penyidik tetap tetap melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan komitmen kehati-hatian, ini juta tetap dikerjakan pendalaman,” ucap Ade Ary.