Penyidik KPK Di Laporkan PDIP Ke Dewas
NationalNews, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan oleh tim hukum DPP Partai PDIP.
Terkait perihal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan cara pelaporan tersebut. Diketahui, Rossa Purbo Bekti dilaporkan usai menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
“Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan kan gitu. Kalau terasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau sistem pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kita di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Meski demikian, Alexander mengingatkan, pihak Dewas KPK bakal terutama dahulu meminta klarifikasi berasal dari Rossa terutama dahulu terasa berasal dari alur pemeriksaan hingga putusan.
Diajuga hanya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang terasa dipanggil haknya untuk membuat laporan saja.
“Jadi silakan melaporkan dan kita menanti saja nanti dewas dalam melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apapun anggapan berasal dari dewas tentu kita menghormati kan gitu,” pungkas Alexander.
Sebelumnya, Anggota tim hukum PDIP Johannes Tobing menyebut, Rossa dilaporkan karena melakukan penggeledahan di kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan terhadap 3 Juli lalu.
“Kedatangan kita adalah untuk keduakalinya melaporkan saudara Rossa ata pelanggaran etik berat,” kata Tobing di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).
Dituding Tak Sesuai HAM
Tobing menuding, penggeledahan yang dikerjakan oleh Rossa yang tim penyidik lain terhadap pas penggeledahan tidak berperikemanusiaan. Sebab terhadap pas sistem penggeledahan terdapat istri dan anak Donny, keliru satunya tersedia yang masih berumur sembilan bulan.
“Dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Doni ini menjadi trauma. Jadi begitu mendapat Info kita selesai pemeriksaan, anaknya itu yang umur 6 th. enggak bisa tidur karena dia nangis,” beber Tobing.
Tidak hanya itu Tobing juga menuduh ada intimidasi serta penekanan terhadap pas penggeledahan.
Salah satunya kata Tobing yakni, penyidik Rossa meminta supaya Donny segera cepat-cepat kembali ke rumah. Pun terhadap akhirnya, penyidik hanya menyita handphone punya istri Donny saja.
“Saudara Donny tidak tersedia di rumah, maka ditelepon oleh istrinya lewat Rossa segera berbicara ‘ini aku penyidik KPK bernama Rossa. Tolong pak Donny mampir ke rumah’,” cerita Tobing.
“Intinya lebih ke bagaimana Pak Donny ini percaya untuk bisa bekerjasama. Karena dipertimbangannya gini, ini perbincangan Pak Rossa ke Pak Doni ya, ‘Pak Doni gak sayang mirip anak-anak. Mereka masih kecil-kecil loh, nggak mempertimbangkan ekonomi ke depannya’, Kira-kira begitu kalimatnya,” sambung dia.
Menurutnya telah berlangsung gratifikasi hukum yang dikerjakan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa. Oleh karena itu, kubu PDIP melaporkannya ke Dewas bersama dugaan pelanggaran etik.
Bukan Kali Pertama
Pelaporan Rossa ke Dewas KPK bukan hanya kali ini saja terjadi. Dia di awalnya telah sempat dilaporkan oleh kubu PDIP yang mempersoalkan penyitaan handphone punya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penyitaan itu berlangsung pas terhadap aku Hasto yang sedang di cek penyidik KPK soal keberadaan Harun. Di pas yang bersamaan, tim penyidik antirasuah menyita handphone punya Hasto berasal dari tangan asistennya, Kusnadi yang menanti bosnya di lobi gedung KPK.
Menurut kubu PDIP, tindakan yang dikerjakan penyidik seakan menjebak karena tidak tertuang bakal ada penyitaan.
Di satu sisi, Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik hingga membuat dirinya trauma.
KPK memastikan penyitaan handphone Hasto dianggap telah berkesesuaian bersama Sprindik penyidikan Harun Masiku. KPK juga berkeyakinan apa yang dikerjakan oleh penyidik atas dasar profesional.