Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf
NationalNews – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap maaf usai sebabkan heboh publik buntut pernyataannya mengenai denda damai kepada koruptor. Dia menegaskan, tidak ada maksud sebabkan persepsi terbalik soal pengampunan untuk sebuah tindak pidana korupsi.
“Kalau pun nanti ada yang tidak benar mengerti bersama apa yang saya ucapkan, saya menunjukkan saya mohon maaf. Tetapi sekali lagi, itu cuma umpama atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang mengenai bersama merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi bersama tindak pidana korupsi,” kata Supratman sementara jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman selanjutnya menjelaskan, urusan pengampunan di didalam hukum pidana bukanlah barang baru. Termasuk untuk tindak pidana korupsi, dia menyebut ada metode restorative justice yang telah diterapkan oleh aparat penegak hukum bergantung kuantitas kerugian negaranya.
“Saya menginginkan luruskan menyangkut soal denda damai, yang saya maksudkan itu adalah meng-compare (membandingkan), dikarenakan Undang-Undang tindak pidana korupsi ataupun terhitung Undang-Undang Kejaksaan yang tertentu kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Karena itu ada ruang yang diberikan dan ini bukan perihal baru, mengenai bersama proses pengampunan,” sebut Menkum Supratman Andi Agtas.
Denda Damai Bukan Domain Presiden
Supratman pun mencontohkan tax amnesty sementara negara memberi pengampunan pajak. Kemudian di didalam Undang-Undang Cipta Kerja, soal denda keterlanjuran untuk tindak pidana di bidang perhutanan yang terhitung dimungkinkan untuk dilaksanakan sebuah proses penyelesaian di luar pengadilan.
“Jadi itu cuma compare bahwa ada aturan yang mengatur, tapi bukan berarti presiden dapat menempuh itu, serupa sekali tidak. Karena bukan domain presiden jika menyangkut soal denda damai, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung,” mengerti kader Gerindra ini.
“Jadi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu cuma sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu, penyelesaian suatu tindak pidana di luar peradilan bahwa memiliki contoh-contohnya,” dia menandasi.
Pernyataan Supratman yang Tuai Polemik
Sebagai informasi, permohonan maaf dan penjelasan Supratman disampaikan untuk meluruskan pengakuan pada mulanya soal pengampunan koruptor melalui denda damai yang berkaca bersama payung hukum dimiliki pihak Kejaksaan.
“Saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah melalui Presiden? Tanpa melalui Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk lakukan usaha denda damai terhadap perkara layaknya itu,” tutur Andi di kantornya, Senin (23/12/2024) lalu.
Menurut Andi, Presiden memiliki hak prerogatif menerapkan grasi, amnesti, ataupun abolisi untuk pelaku tindak pidana. Hal itu pun tidak bertentangan bersama Undang-Undang.
“Nah dikarenakan itu saya cuma sampaikan bahwa apakah Presiden memiliki basic untuk itu? Saya katakan iya. Apakah Presiden berkenan pakai itu? Tergantung Presiden. Tapi Undang-Undang Dasar, jangan benturkan antara Undang-Undang bersama Undang-Undang Dasar,” ujar Andi.
Meski demikian perihal itu masih hanyalah wacana dikarenakan aturan turunannya belum ada.