Rieke Pertanyakan Konten Media yang Dianggap Provokasi
NationalNews – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat berkata soal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran diakui provokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Rieke tunjukkan tidak dapat hadiri panggilan MKD DPR karena masih reses.
“Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibikin dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp terhadap Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?” kata Rieke dikutip berasal dari instagram resminya, Senin (30/12/2024).
“Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan selanjutnya karena sedang mobilisasi tugas negara, serupa dengan anggota DPR RI lainnya,” sambungnya.
Rieke sesudah itu mempertanyakan hasil verifikasi info saksi dan identitas lengkap pelapor kepada pimpinan MKD DPR.
“Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, area dan tanggal lahir, tipe kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas formal lainnya. Dua, ilmu saksi perihal materi perkara terbatas terhadap apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” kata dia.
Rieke juga berharap informasi berasal dari pimpinan MKD DPR terkait teliti konten tempat sosial mana dan kerugian yang dimaksud pelapor sebagai materi aduan terhadap dirinya.
“Saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten tempat sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, perihal adanya ‘dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang di dalam konten yang diunggah di account tempat sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menampik kebijakan PPN 12%’ dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten tempat sosial yang dimaksud terhadap poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga,” ujarnya.
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen
Anggota DPR RI, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan selanjutnya teregistrasi dengan no 743/PW.09/12/2024 yang udah ditandatangani oleh ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam surat selanjutnya Rieke diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan pelanggaran etik lantaran ia dinilai memprovokasi menampik kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Reieke direncanakan bakal di cek MKD terhadap Senin, (30/12/2024).
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu sebenarnya saya yang tanda tangani. Tapi kan masih libur nih, masih reses. Jadi angota-anggota masih ada di Dapil, menjadi kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam selagi kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Dek Gam menjelaskan Rieke baru bakal dijadwalkan pemanggilan sesudah era sidang nanti.
“Abis era sidang nanti, kecuali enggak ada laporan enggak bisa saja saya ngeluarin surat,” singkat dia.