KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita

KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita

KPK
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita

NationalNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terhubung kepada publik isi berasal dari flashdisk yang disita berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berasal dari dua penggeledahan di rumah Hasto lebih dari satu waktu lalu.

“Apa yang dilaksanakan penyidik pastinya itu dalam rangka pro justicia bermakna berdasarkan hukum. Jadi tersedia suatu hal begitu ya, tidak dapat begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya info ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur waktu dilakukan konfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/1/2025) layaknya dilansir Antara.

Asep menerangkan penyitaan selanjutnya dilaksanakan dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten berasal dari alat bukti yang disita senantiasa utuh.

Dia menjelaskan flashdisk selanjutnya akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.

“Karena kami juga tidak dapat begitu saja misalkan terhubung ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, gara-gara itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga wajib benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik,” ujarnya.

Asep menjelaskan sistem pembukaan pada barang bukti elektronik selanjutnya juga tersedia prosedurnya, keliru satunya adalah divideokan sistem pembukaan barang bukti elektronik selanjutnya untuk memastikan tidak konten yang dilengkapi ataupun dikurangi.

“Nan kenapa? Karena disaat itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, bermakna divideokan waktu dibukanya, sehingga knowledge yang tersedia di dalam itu terlalu valid, tidak ditambahi ataupun dikurang oleh si penyidik itu,” kata Asep.

Asep juga menjelaskan andaikata sebetulnya alat bukti elektronik yang disita selanjutnya tidak tersedia kaitannya dengan perkara yang disidik maka barang bukti selanjutnya pasti akan dikembalikan.

Makanya, kata dia, pihaknya juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu tersedia bukti bukti apakah itu, file apa, yang tentang gitu, dan pasti kalau tidak tentang juga pasti akan dikembalikan

“Kami juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu tersedia bukti-bukti apakah itu file yang terkait, begitu. Tentu kalau tidak tentang juga nanti pasti akan dikembalikan,” tuturnya.

Penggeledahan

Sebelumnya, KPK pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah punya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik laksanakan penyitaan alat bukti surat bersifat catatan dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan selanjutnya dilaksanakan dalam rangka pengumpulan alat bukti tentang penyidikan persoalan dugaan korupsi suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

KPK memastikan bahwa penggeledahan rumah Hasto adalah anggota berasal dari sistem penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 sudah memutuskan dua orang tersangka baru dalam urutan persoalan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK menyesuaikan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan sehingga dapat memutuskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih berasal dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui menyesuaikan dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil alih dan mengantarkan duwit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI laksanakan penyuapan pada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 sehingga Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 berasal dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Obstruction of Justice

Selain itu, penyidik KPK juga ikut memutuskan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilaksanakan Hasto dalam perkara obstruction of justice selanjutnya adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada waktu operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan langsung melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi sehingga tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto menghimpun lebih dari satu saksi tentang dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan sehingga saksi tidak mengimbuhkan info yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan bantuan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara tentang dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku senantiasa mangkir berasal dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara selanjutnya adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam persoalan yang mirip dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menekuni bebas bersyarat berasal dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews