Pelaku Curanmor di Jakpus Ditangkap saat Dorong Motor

Pelaku Curanmor di Jakpus Ditangkap saat Dorong Motor

Pelaku
Pelaku Curanmor di Jakpus Ditangkap saat Dorong Motor

NationalNews – Seorang pria berinisial RA (26) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat sementara sehabis diduga laksanakan pencurian sepeda motor (curanmor) di tempat parkir kawasan Metro Atom. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T.

“Korban cuma meninggalkan motornya lebih kurang 15 menit. Saat kembali, korban lihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus, AKP Sholeh, dikutip berasal dari Antara, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, moment pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (30/5) lebih kurang jam 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial D (45) memarkir sepeda motor E 5499 YBP untuk menyita jahitan busana di lantai bawah gedung Metro Atom.

Tak lama berselang, lanjut Sholeh, korban ulang untuk menyita motornya dan pada sementara itu ada seorang Laki-laki yang sedang mendorong motornya dan sesudah itu korban segera menghendaki tolong.

“Korban segera menghendaki pemberian petugas keamanan dan menghubungi kami,” Ujarnya.

Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu buah kunci T dan satu buah anak kunci yang digunakan untuk membobol kunci motor.

Apresiasi Kesigapan Anggota

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menangani persoalan tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen merawat keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

Ia juga mengimbau penduduk supaya lebih waspada sementara memarkir kendaraan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, pakai kunci pengaman ganda supaya pelaku ada masalah mencurinya.

“Jika mendapatkan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau ‘call center’ 110 untuk menghendaki pemberian polisi,” katanya.

Dalami Jaringan Pelaku

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan meyakinkan pihaknya masih mendalami persoalan ini untuk mengutarakan bisa saja terdapatnya jaringan pelaku lainnya.

“Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami dapat tetap mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di lokasi Sawah Besar. Tidak menutup bisa saja ada pelaku lain yang terlibat,” kata Rahmat.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP berkenaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga tetap mendalami jaringan pelaku untuk menahan aksi kejahatan serupa.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews