Kejagung Jelaskan Kasus Korupsi Gula

Kejagung Jelaskan Kasus Korupsi Gula

Kejagung
Kejagung Jelaskan Kasus Korupsi Gula

NationalNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal juga sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka didalam persoalan korupsi berkenaan komoditas gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak cocok bersama undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong dianggap melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang tunjukkan bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, izin impor yang dikeluarkan malah memperbolehkan PT AP untuk melaksanakan impor tersebut.

“Pada bulan November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melaksanakan pertemuan bersama delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” tahu dia.

“Padahal didalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga harusnya diimpor adalah gula impor putih secara segera dan yang boleh melaksanakan impor selanjutnya hanya BUMN,” sambung Qohar.

Dalam rangka penyidikan persoalan korupsi impor gula ini, ke dua tersangka udah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Korupsi Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka sebab udah memenuhi alat bukti yang terkait melaksanakan korupsi. Kedua tersangka selanjutnya adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tersangka seterusnya adalah DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis terhadap PT PPI 2015-2016. Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dikerjakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

“Mendag yaitu saudara TTL memberi tambahan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP,” ujar Qohar.

Hal itu pun bertentangan lantaran berdasarkan aturan, yang diperbolehkan melaksanakan impor adalah BUMN. Penyidik kemudian menemukan dua alat bukti yang lumayan untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Kejar Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di persoalan korupsi impor gula, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga aktivitas importasi gula PT SMIP tahun 2020 hingga bersama 2023. Potensi tersangka dari individu ataupun korporasi pun sama saja.

“Ya semua sama potensi itu tersedia (jadi tersangka), nanti dilihat apakah fakta-fakta yang sanggup mengarahkan ke korporasi atau tidak,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Harli menegaskan tidak tersedia satu persoalan pun yang diabaikan penyidik. Penanganan perkara korupsi impor gula pun terus berjalan, baik yang terjadi di lingkungan Kemendag atau pun PT SMIP.

“Masih jalur terus,” tegas Harli.

By viva88

Related Post

NationalNews