Hasto Kristiyanto Tantang KPK Hadirkan Bukti Baru

Hasto Kristiyanto Tantang KPK Hadirkan Bukti Baru

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto Tantang KPK Hadirkan Bukti Baru

NationalNews – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap penetapannya sebagai tersangka masalah suap Harun Masiku memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menantang KPK untuk menghadirkan bukti baru yang lebih kuat dalam sidang.

“Kemarin disampaikan berasal dari pakar bahwa tidak boleh mengfungsikan bukti lama, tidak boleh mengfungsikan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025).

Ronny menekankan bahwa dalam persidangan yang sudah inkrah, menghadirkan bukti baru jadi suatu keharusan. Meskipun KPK sudah menambahkan bukti baru, tim kuasa hukum Hasto mulai curiga dengan validitasnya.

“Yang baru adalah info berasal dari Wahyu, tapi kita ragukan gara-gara saksi tidak lihat dan mendengar secara langsung, tapi lewat orang lain,” ujarnya, layaknya dikutip berasal dari Antara.

Pihak Hasto optimis bahwa sidang praperadilan bakal berpihak terhadap keadilan, mengingat bukti yang diajukan KPK tetap diragukan keabsahannya.

KPK sudah menghadirkan saksi pakar dan bukti tertera dalam sidang yang berjalan sejak Senin, (10/2/2025). Sidang pemikiran berasal dari kedua belah pihak sudah disampaikan terhadap Rabu, (12/2/2025), dan putusan sidang praperadilan dijadwalkan terhadap Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, KPK menentukan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terhadap 24 Desember 2024, dengan dengan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya dianggap terlibat dalam usaha melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

“HK menyesuaikan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan sehingga dapat menentukan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih berasal dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Hasto terhitung dianggap menyesuaikan dan mengendalikan DTI untuk menyerahkan duit suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Saksi di Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi oleh Penyidik

Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sudah jadi saksi di sidang praperadilan masalah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan tersebut, Tio mengaku tersedia intimidasi yang dialami kala diminta info oleh penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti.

Terkait hal tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani lihat terdapatnya dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK.

Dia menyebut, harusnya sistem hukum acara di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan alat bukti yang berupa info saksi itu mesti dikerjakan secara sah. Selain itu, tidak boleh dikerjakan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi lebih-lebih mengarahkan untuk menambahkan info yang sebetulnya tidak atau bukan sebuah momen yang dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.

“Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik yang terlalu fundamental sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan sanksi dikerjakan pemecatan secara tidak hormat terhadap penyidik tersebut,” kata Julius dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

Hal lain, kata dia, usaha intimidasi kepada saksiberakibat terhadap pelanggaran dalam sistem pengambilan alat bukti, sehingga mesti dinyatakan alat bukti itu batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam sistem hukum yang tengah dikerjakan oleh KPK.

Yakni, baik itu dalam sistem penyelidikan penyidikan yang digabung di KPK atau penuntutan di persidangan.

“Alat bukti itu mesti dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” kata dia.

Julius terhitung meminta kepada pimpinan KPK untuk laksanakan pemeriksaan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Apalagi, usaha intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan jadi atensi publik.

“Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direkturat Pengawasan Internal mesti memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk dicek secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini sudah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” pungkasnya.

Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku

Sidang praperadilan masalah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk babak info saksi. Salah satu saksi adalah mantan terdakwa yang sudah divonis dalam masalah Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kesaksiannya, Tio mengaku tersedia intimidasi yang dialami kala diminta info oleh penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti. Menurut Tio, intimidasi dikerjakan dengan mengarahkan dirinya menyebut nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam masalah Harun Masiku. Dalam hal ini diarahkan soal pertemuan di Hotel Grand Hyatt.

“Soal intimidasi. Iya… tersedia rangkaiannya. Habis itu (di depan penyidik KPK) Prayitno, pada akhirnya mulailah pertanyaan-pertanyaan,” kata Tio kala menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

“Saat pertanyaan-pertanyaan Mas Prayitno (penyidik KPK) kepada saya, tetap baik bertanyanya. Tapi tiba-tiba terhadap pertengahan tersedia orang masuk yang belakangan aku ketahui namanya Pak Rossa. Datang tiba-tiba dia langsung bertanya sama saya, Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat. Bahasanya layaknya itu,” kata Tio.

Tio mengaku tidak paham dengan yang dimaksud ‘Hiat’. Lantas dia pun menanyakan apa yang dimaksud berasal dari Hiat.

“Hiat… sudahlah jelaskan apa Hiat,” ujar Tio menirukan pengakuan Rossa di sidang praperadilan.

Tio menegaskan dirinya bingung gara-gara sama sekali tidak paham apa maksudnya Hiat. Setelah itu, Tio mengaku mulai tertekan gara-gara Rosa langsung menyampaikan ucapan yang dirasa intimidatif.

“Dia (Rosa) langsung ngomong, ayo kita adu dah siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih si Tio dapat tahan,” kata Tio yang kembali menirukan pengakuan Rossa.

Tio kemudian menjawab dengan sejujurnya dan mempunyai nama Allah soal ketidaktahuannya. Namun belakangan, Tio baru paham Hiat yang dimaksud adalah Hotel Hyatt Jakarta. Hal itu diketahui usai bertemu Wahyu Setiawan sesudah direkomendasikan oleh KPK.

Tio mengaku, intimidasi terhitung berlanjut dikala Rossa menjelaskan soal hukuman 4 th. yang di terima Tio terlalu ringan.

“Bu Tio berapa lama sih hukumannya?” kata Rosa menanyakan kepada Tio.

“Saya bilang, 4 tahun…” jawab Tio.

“Dia (Rosa) bilang, Bu Tio penerima (suap) itu empat th. hukuman tuh cepat loh, itu gampang loh itu,” kata Tio menirukan Rossa.

“Eh Bu Tio dapat malah kembali loh hukumannya. Bu Tio kan paham pasal 21. Bisa kenain pasal 21,” sambung Rossa.

Rossa menjelaskan, usai Rossa menyampaikan hal itu selanjutnya terlihat sambil memukul meja.

By viva88

Related Post

NationalNews