Cekal Ronald Tannur Kejagung Kordinasi Dengan Imigrasi

Cekal
Cekal Ronald Tannur Kejagung Kordinasi Dengan Imigrasi

Cekal Ronald Tannur Kejagung Kordinasi Dengan Imigrasi

Cekal
Cekal Ronald Tannur Kejagung Kordinasi Dengan Imigrasi

NationalNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mengupayakan menjebloskan Gregorius Ronald Tannur ke penjara meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di persoalan penganiayaan sampai tewas Dini Sera Afrianti.

Salah satu langkah yang sedang dicari solusinya adalah cekal ke luar negeri demi menghambat pelesirannya selama sistem pengajuan kasasi.

“Nah itu (cekal) kan sedang dikoordinasikan dengan Imigrasi. Dan kecuali tidak tidak benar kemarin imigrasi sudah beri tambahan pandangan biarpun merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, perihal tersebut mampu dilakukan. Koordinasinya di level kejaksaan tinggi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Surabaya sedang berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemkumham Divisi Imigrasi untuk mencari jalan terlihat pencekalan terhadap Ronald Tannur. Hal itu disebutnya merupakan bagian dari keperluan sistem penegakan hukum.

“(Kewenangan) diamati dari siapa yang menahan. Kewenangan menghindar itu di mana dia laksanakan upaya-upaya pencegahan. Sebenarnya kecuali kami lihat, kewenangan menahannya ini kan sudah di Pengadilan, tapi sebab kami terhitung berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang mengenai ini tidak sampai bepergian supaya mampu dilaksanakan monitoring,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung sedang menyusun memori kasasi atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur di persoalan penganiayaan sampai tewas Dini Sera Afrianti.

Upaya terbaik pun dilaksanakan demi menjebloskan terdakwa ke penjara.

Kejagung Susun Memori Kasasi Terbaik Demi Penjarakan Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan selagi 14 hari untuk mengajukan kasasi.

“Nah sekarang Jaksa Penuntut Umum dan tim yang dibentuk di Kejaksaan Negeri Surabaya dan pasti disupervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang laksanakan pembenahan, lantas mempelajari, menganalisa, membahas dan ini sedang menyusun suatu draf berkenaan memori kasasi,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dia menegaskan, Kejari Surabaya akan melayangkan kasasi di dalam selagi dekat. Tim kini sedang mendalami dan memanfaatkan selagi sebaik barangkali sebelum akan menyatakan kasasi.

“Kami konsisten laksanakan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap, lantas membaca berkas perkara lagi, memicu ceklis, persesuaian pada data-data dan fakta, dan semua yang berkembang di dalam persidangan itu. Nah ini skrg sedang diformulasi, jadi ini terhitung akan memicu sudah pasti memori kasasi ini makin baik,” mengetahui dia.

Mahfud Md: Hakim Harus Diperiksa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md membuka suara soal vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Menurut Mahfud, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur harus diperiksa. Ia mendorong, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan mendalami peristiwa tersebut.

“Iya itu harus diperiksa. Sementara KY mampu turun untuk menilai tingkah laku hakimnya, apalagi Bawas MA terhitung mampu diturunkan untuk laksanakan pendalaman atas apa yang terjadi,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Liputan6, Kamis (1/8/2024).

Mahfud terhitung mempertanyakan, pertimbangan hakim yang memvonis bebas anak dari Edward Tannur eks bagian DPR RI. Padahal, kata dia, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi terbukti berlangsung tindak pidana.

“Orang sudah terbukti meninggal dan tersedia jalinan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas,” ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, kejaksaan menyita upaya hukum kelanjutan yakni kasasi sebagai respons dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Saya berharap kejaksaan laksanakan kasasi berkenaan ini. Kita serahkan kepada hakim, sampai selagi ini mulai menodai rasa keadilan. Tetapi pasti biar Mahkamah Agung yang menilai,” tambah Mahfud.

By viva88

Related Post

NationalNews