Cegah Penyelewengan BBM Subsidi
NationalNews, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk mengecek kelengkapan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Tujuan pemeriksaan berikut untuk melindungi sehingga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara pas sasaran serta pas volume.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman meyakinkan bahwa BBM subsidi ini mesti ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, di dalam hal ini nelayan.
“Maka dari itu, kita terus meyakinkan penyalurannya serius pas sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,” ujar Saleh selagi melakukan monitoring di tidak benar satu SPBUN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2024).
Saleh menambahkan, pengelola SPBUN termasuk diharapkan memicu laporan seandainya terkandung potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Misalnya, jika tersedia nelayan membeli BBM dengan kuantitas yang lebih besar dari biasanya, ini masuk di dalam kelompok yang mesti diperhatikan,” imbuhnya.
Anggota Komite BPH Migas Pantau Stok BBM di Wilayah Batam
Di lokasi yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di lokasi Batam. Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna terlampau mutlak sebagai basic kesesuaian data.
“Tahapan awal yang mesti dilaksanakan oleh pihak SPBU sebelum akan menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada data-data yang tertera di Surat Rekomendasi,” ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Pemeriksaan dan verifikasi berikut punya tujuan untuk meminimalisir terdapatnya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi. Harya mencontohkan, penerima surat kuasa yang masuk di dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, selalu melampirkan kepemilikan Surat Rekomendasi anggotanya yang lain.
“Kalaupun pada selagi melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang di dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain mesti melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas memberi tambahan kemudahan di dalam melakukan pembelian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna secara kolektif, yakni dengan diwakilkan kepada tidak benar satu anggotanya melalui perlindungan surat kuasa yang sah.
Kegiatan ini termasuk dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.