Tia Rahmania Dipecat dari PDIP

Tia Rahmania Dipecat dari PDIP

Tia Rahmania
Tia Rahmania Dipecat dari PDIP

NationalNews, Tia Rahmania – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat calon legislatif (caleg) terpilih dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Hal berikut berdasarkan surat ketetapan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Posisi Tia Rahmania yang terpilih jadi Anggota DPR kini digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron jadi pembicara di acara bagian DPR periode 2024-2029.

Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 berkenaan Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 berkenaan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR di dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang dibuka di laman resmi KPU terhadap Rabu 25 September 2024.

Surat ketetapan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan jadi bagian DPR terpilih PDIP bersama 36.516 perolehan suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomer urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak kembali mencukupi syarat jadi bagian DPR dikarenakan yang berkaitan diberhentikan dari bagian partai,” demikian bunyi surat ketetapan KPU.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun angkat bicara. Dia menepis analisis bahwa pemecatan Tia Rahmania dari daftar bagian DPR terpilih periode 2024-2029 tentang bersama kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

“Itu sebenarnya persoalan biasa di dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang aku menyaksikan di media jadi di belok-belokan seolah-olah dikarenakan dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak tersedia kaitan itu. Jadi mesti diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

Dia pun mengungkapkan alasan partainya mengambil alih cara tersebut. Sebab, kata Komarudin, keduanya terbukti jalankan penggeseran suara yang merugikan kader lain.

Berikut sederet fakta tentang PDIP pecat caleg terpilih dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania dari keanggotaan partai.

1. Sempat Viral Lantaran Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

PDIP memecat Caleg terpilih dari Dapil Banten 1, Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Hal itu berdasarkan surat ketetapan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron jadi pembicara di acara bagian DPR periode 2024-2029.

2. Batal Jadi Anggota DPR, Digantikan Bonnie Triyana

Posisi Tia Rahmania yang terpilih jadi Anggota DPR, digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.

Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 berkenaan Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 berkenaan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR di dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang dibuka di laman resmi KPU terhadap Rabu 25 September 2024.

Surat ketetapan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan jadi bagian DPR terpilih PDIP bersama 36.516 perolehan suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomer urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak kembali mencukupi syarat jadi bagian DPR dikarenakan yang berkaitan diberhentikan dari bagian partai,” demikian bunyi surat ketetapan KPU.

3. PDIP Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania Tak Terkait Kritik terhadap Nurul Ghufron

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, pemecatan tidak tentang bersama kritik Tia ke KPK.

“Tidak benar serupa sekali,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Menurut Djarot, Tia digugat oleh Bonnie dan hasilnya kalah di Mahkamah Partai.

“Tia diganti dikarenakan persoalan perselishan hasil suara dan diputuskan bersalah serupa mahkamah partai. Dia digugat serupa Bonnie Triana,” pungkasnya.

Senada, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menepis analisis bahwa pemecatan Tia Rahmania dari daftar bagian DPR terpilih periode 2024-2029 tentang bersama kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

“Itu sebenarnya persoalan biasa di dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang aku menyaksikan di media jadi di belok-belokan seolah-olah dikarenakan dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak tersedia kaitan itu. Jadi mesti diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

4. Ada Dua yang Digugat Bonnie Triyana

Selain Tia, PDIP termasuk memecat Rahmad Handoyo dari keanggotaan DPR RI untuk periode 2024-2029. Komarudin menyatakan bahwa pemecatan ini bukan persoalan yang cuma menimpa dua orang tersebut, tapi termasuk terjadi di berbagai lokasi kabupaten/kota.

“Jadi, persoalan itu bukan mereka dua saja. Itu tersedia termasuk di DPR RI, sesudah itu (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” ucap Komarudin.

Komarudin menjelaskan, bahwa kedua nama berikut digugat oleh Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi ke Mahkamah Partai. Lalu, terdapat empat tim pemeriksa untuk memeriksa perkara atas gugatan tersebut.

“Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie, dan Rahmat digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, sesudah itu mahkamah bersidang. Di di dalam mahkamah itu kan tersedia empat tim pemeriksa, empat grup tim pemeriksa,” ucap dia.

“Memeriksa seluruh perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di seluruh tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” sambung Komarudin.

5. Hasil Sidang Mahkamah Partai dan Rekomendasi Partai

Dari hasil sidang Mahkamah Partai, terbukti bahwa keduanya jalankan pergeseran suara supaya terpilih jadi bagian DPR RI.

“Nah, dari sekian laporan dari seluruh Indonesia, kebetulan dua itu yang mencukupi syarat utk DPR RI nya. Dua itu mencukupi syarat, di dalam pengecekan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara,” ungkap Komarudin.

“Intinya, dikarenakan ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk mencukupi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” jadi dia.

Kemudian, Mahkamah Partai menambahkan petunjuk kepada DPP. Komarudin menyebut, semestinya Tia dan Rahmad mengundurkan diri dikarenakan tidak bisa menambahkan bukti yang meringankannya.

Namun, keduanya enggan mengundurkan diri. Sehingga, PDIP mengambil alih cara untuk memecat dan mengganti posisi mereka.

“Jadi seluruh mekanisme organisasi kita terapkan, dan paling akhir mereka dua tidak berkenan mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap ketetapan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka menunjukkan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU jalankan perubahan terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.

6. Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi Anggota DPR dari PDIP

PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, saat Rahmad digantikan Didik Hariyadi.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengungkapkan alasan partainya mengambil alih cara tersebut. Sebab, keduanya terbukti jalankan penggeseran suara yang merugikan kader lain.

Mulanya, Bonnie dan Didik melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai terhadap Tia dan Rahmad. Lalu, tim pemeriksa jalankan pengecekan atas gugatan tersebut.

“Gugatan itu disampaikan, berproses di Mahkamah Partai, sesudah itu mahkamah bersidang. Di di dalam mahkamah itu kan tersedia empat tim pemeriksa, empat grup tim pemeriksa. Memeriksa seluruh perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di seluruh tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Saat jalankan persidangan, keduanya ternyata terbukti bersalah jalankan pergeseran suara. Komarudin menyebut, pergeseran suara macam-macam, tersedia yang dia menggeser internal sendiri, tersedia yang menggeser dari luar, dari eksternal dan masuk ke internal.

“Intinya, dikarenakan ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk mencukupi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” ujar dia.

“Nah itu kita klarifikasi, periksa kembali di mahkamah. Sama kayak mahkamah konstitusi. Nanti di sana kita periksa kembali, kalau terbukti tersedia pergeseran suara yang merugikan orang lain, ya kita kembalikan,” sambungnya.

7. Lakukan Pembangkangan

Komarudin mengatakan, Tia dan Rahmad tak bisa menunjukkan dan menjaga suara mereka. Sehingga, mereka mesti mengundurkan diri.

“Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk memberi saran kepada DPP untuk DPP menyampaikan ketetapan kepada yang kedua yang berkaitan itu. Bukan saja itu, tapi di yang kabupaten, kota termasuk ada. Nah, di situ kita tersedia termasuk bidang komite etik dan tekun organisasi. Jadi tersedia dua lembaga di situ,” papar Komarudin.

“Setelah mahkamah sarankan bahwa yang berkaitan terbukti jalankan pelanggaran bersama memindahkan suara, membawa dampak merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah memberi saran untuk dia pilih mengundurkan diri atau diberhentikan,” jadi dia.

Lebih lanjut, Komarudin menikai sebagai kader semestinya mereka mengundurkan diri. Namun, keduanya enggan dan akhirnya PDIP memecat keduanya.

Komarudin pun mengatakan, saat di tawarkan bakal mundur atau dipecat. Baik Tia atau pun Rahmad menolak. Akhirnya partai berikan tindakan tegas.

“Saya sebagai ketua komite etik dan tekun bidang kehormatan partai, aku tawarkan. Kalau mengundurkan diri, maka kita tidak berikan hukuman lagi. Satu hukuman ya sudah, mengundurkan diri, telah itu, penyelesaian secara keluargaan. Tapi oleh Tia maupun Handoyo, mereka dua seluruh tidak berkenan mengundurkan diri,” tegas dia.

Dia pun menegaskan, telah lewat seluruh proses mekanisme yang berlaku di partai. Karena menampik untuk mundur, Komarudin mengatakan, apa yang di jalankan Tia dan Rahmad sebagai wujud pelanggarakan keras.

“itu bagian dari pembangkang terhadap ketetapan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka menunjukkan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU jalankan perubahan terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.

By viva88

Related Post

NationalNews