Jokowi Ikuti Putusan MK Mengenai Pilkada

Jokowi
Jokowi Ikuti Putusan MK Mengenai Pilkada

Jokowi Ikuti Putusan MK Mengenai Pilkada

Jokowi
Jokowi Ikuti Putusan MK Mengenai Pilkada

NationalNews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat berkata soal batalnya pengesahan revisi undang-undang atau RUU Pilkada di DPR. menegaskan pemerintah bakal ikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan batas umur calon kepala daerah.

“Itu (RUU Pilkada) wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (pemerintah ikuti putusan MK),” kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.

Jokowi terhitung berjanji dirinya tak bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sesudah RUU Pilkada batal disahkan DPR. Dia mengaku tak pernah berencana mengeluarkan perppu Pilkada.

“Enggak ada (perppu), asumsi saja enggak ada,” jelasnya.

Dengan berlakunya putusan MK terkait Pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak dapat maju Pilkada 2024. Hal ini sebab Kaesang terhalang batas umur calon kepala daerah yang mesti 30 th. saat penetapan.

Sementara, umur Ketua Umum PSI itu baru genap berusia 30 th. di hari ulang tahunnya terhadap 25 Desember 2024, sesudah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan. Jokowi cuma tertawa menanggapi putranya tak dapat maju Pilkada 2024, meski sudah mengurus surat-surat untuk mendaftar.

“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” ucap Jokowi di mulai tawa saat menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perihal itu disebabkan rapat paripurna bersama agenda pengesahan selanjutnya terhadap pagi hari tadi tidak dapat diteruskan sebab kurangnya kuantitas peserta rapat atau tidak kuorum.

“Hari ini terhadap tanggal 22 Agustus jam 10.00, sesudah sesudah itu mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Artinya, terhadap hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.

Jokowi Tanggapi Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan aksi demo besar-besaran yang dilaksanakan sejumlah elemen penduduk untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Jokowi menilai perihal selanjutnya merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

“Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi berasal dari rakyat, amat baik,” jelas Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).

Disisi lain, dia menyampaikan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai lembaga legislatif. Usai RUU selanjutnya batal disahkan DPR, Jokowi menegaskan pemerintah bakal ikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pilkada.

“(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (ikuti putusan MK),” tutur Jokowi.

Diketahui, akibat ada konsep rapat pengesahan revisi UU Pilkada, terhadap Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan cuma di Jakarta, aksi unjuk rasa terhitung digelar di bermacam wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR sudah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat berasal dari bermacam elemen berdemonstrasi menentang usaha pengesahan sewenang-wenang berasal dari DPR RI.

Akhirnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perihal itu disebabkan rapat paripurna bersama agenda pengesahan selanjutnya terhadap pagi hari tadi tidak dapat diteruskan sebab kurangnya kuantitas peserta rapat atau tidak kuorum.

“Hari ini terhadap tanggal 22 Agustus jam 10.00, sesudah sesudah itu mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Artinya, terhadap hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.

KPU Pastikan Ikut Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bakal ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu bakal diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah terhadap Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

“Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau memandang apa yang sudah kami sikapi sedari awal. Karena tentu yang namanya penyikapan kita, kami dambakan sesudah itu beri tambahan suasana yang menenangkan,” kata Afif.

Afif menegaskan, terhadap saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) KPU bakal mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan terhadap 20 Agustus 2024.

“Nanti terhadap tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) bakal mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang terhitung di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau ketentuan Mahkamah Konstitusi terkait bersama yang diputuskan terhadap tanggal 20 Agustus kemarin,” kata Afif.

By viva88

Related Post

NationalNews