Wali Kota Semarang Menjalani Pemeriksaan KPK
NationalNews, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mencukupi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana tidak cukup lebih di cek selama dua jam oleh penyidik lembaga antirasuah.
Diketahui, yang perihal di cek atas kasus dugaan berbentuk penerimaan hadiah atau janji berkaitan pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu menjelaskan mengenai dirinya yang berharap penjadwalan ulang pemeriksaan yang kudu dilakukan pada Selasa 30 Juli 2024.
Dia menuturkan, tak dapat hadir lantaran ada rapat paripurna bersama dengan DPRD Jawa Tengah.
“Saya hari ini mencukupi panggilan yang semestinya hari Selasa, sebab ada kegiatan paripurna yang kudu dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini aku mencukupi panggilan,” ucap Mba Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dia pun hanya berharap doa berasal dari sistem hukum yang menjeratnya “Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,” singkat Mba Ita.
Di tengah perjalanan keluarnya berasal dari gedung KPK, dia enggan berbicara soal pencalonan dirinya di dalam Pilwakot Semarang periode 2024-2029.
“Kalau kasus pencalonan aku tidak komentar,” Ita menandaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
“KPK sudah mengambil keputusan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujar juru berbicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik tersebut terkandung tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
“Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji berkaitan pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan pada PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan kata lain Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, untuk pihak swasta yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Beberapa saat lalu juga penyidik antirasuah sudah laksanakan penggeledahan di sekitaran Kota Semarang. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendapatkan sejumlah uang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan untuk nominal uang yang ditemukan, masih di dalam perhitungan.
“Ada sejumlah uang tapi masih di dalam konfirmasi jumlahnya sebab masih berlangsung,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).
Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada tiap-tiap dinas Pemkot Semarang.
“Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, tetap ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 hingga bersama dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan tiap-tiap dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang memuat catatan-catatan tangan,” beber Tessa.
Untuk selanjutnya, penyidik merencanakan akan laksanakan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilakukan pada pekan depan di lokasi Semarang.
“Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan minggu depan,” kata Tessa.