WNA Asing Di Cekal Imigrasi Dan Di Deportasi

WNA Asing Di Cekal Imigrasi Dan Di Deportasi

WNA
WNA Asing Di Cekal Imigrasi Dan Di Deportasi

NationalNews, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke didalam daftar cekal terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di area asalnya terhadap Kamis, 4 Juli 2024. Tercatat paspor berasal dari 11 orang di antaranya terhitung telah dicabut.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, dan juga jalankan penyerangan di Taiwan.

“Setelah dilakukan pengecekan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka dapat merintis sistem projustisia di Taiwan,” tutur Silmy kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Menurut Silmy, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Kepolisian negara setempat pun ikut jalankan pengawalan ketat atas kepulangan 13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan terhitung ke daftar cekal sehingga tidak bisa ulang ke Indonesia dan tentu saja sistem hukum di Taiwan telah menanti 13 orang ini,” menyadari dia.

Adapun 13 WNA Taiwan itu dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan maskapai China Airlines CI 762, yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan.

Silmy menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen jalankan deteksi dini dan aksi sehingga Indonesia tidak dijadikan area pelarian para pelaku kejahatan atau DPO berasal dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan area beroperasi kejahatan cyber,” Silmy menandaskan.

Indonesia Tidak Boleh Jadi Tempat Pelarian Pelaku Kejahatan

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk jalankan deteksi dini sehingga Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau area pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) berasal dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan area beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy didalam keterangan tertulis di terima di Jakarta, Sabtu (5/7/2024) layaknya dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke didalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di area asalnya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, dan juga jalankan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka telah dicabut paspor-nya.

Ke-13 WNA Taiwan itu dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan terhadap Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB.

“Setelah dilakukan pengecekan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka dapat merintis sistem pro-justitia di Taiwan,” menyadari Silmy.

By viva88

Related Post

NationalNews