Waspadai Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

NationalNews – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap menerapkan kebijakan ganjil genap meski jelang akhir pekan, Jumat (13/6/2025).
Kebijakan ini diberlakukan di sedang tingginya mobilitas jelang akhir pekan, bersama dengan target utama untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas dan tingkatkan efisiensi perjalanan warga.
Karena bertepatan bersama dengan tanggal ganjil, Jumat (13/6/2025) maka hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintasi ruas-ruas jalur yang termasuk di dalam cakupan kebijakan ganjil genap. Namun genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Penerapan ganjil genap ini sesuai bersama dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 berkenaan Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 berkenaan Pembatasan Lalu Lintas bersama dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ganjil genap di Jakarta berlaku terhadap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, jikalau terhadap hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Jam operasional ganjil genap Jakarta dibagi di dalam dua periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.
Di luar jam tersebut, pembatasan tidak diberlakukan supaya seluruh kendaraan, baik berpelat genap maupun ganjil, mampu melintas bebas tanpa sanksi.
Meskipun tidak seluruh wilayah Jakarta masuk di dalam cakupan pembatasan, pengemudi tetap kudu waspada dikarenakan kamera proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif dan mampu mendeteksi pelanggaran tanpa Kedatangan petugas di lapangan.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap mampu dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk andaikan pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, termasuk terkandung acuan berasal dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang sepenuhnya menjadi basic hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Dengan tetap diberlakukannya kebijakan ini, penduduk diimbau untuk merencanakan perjalanan secara cermat, memilih moda transportasi alternatif andaikan perlu, dan mematuhi ketentuan manfaat mendukung kelancaran lalu lintas.
Ketertiban di dalam berlalu lintas tak hanya mendukung hindari sanksi, tapi termasuk berkontribusi terhadap kenyamanan bersama dengan di jalur raya.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut wilayah 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur merasa berasal dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penduduk disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan lazim (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan bersama dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk beri tambahan pemberian terhadap kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan khusus menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesegaran penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Mobilitas Aman Saat Ganjil Genap
Supaya mobilitas tetap lancar tanpa melanggar aturan, mutlak untuk merencanakan perjalanan bersama dengan detil saat ganjil genap Jakarta. Berikut tipsnya:
1. Cek lagi angka terakhir pelat nomor kendaraan
Tanggal ganjil seperti hari ini hanya memperbolehkan kendaraan bersama dengan pelat nomor ganjil untuk melintasi ruas yang terkena ketentuan ganjil genap terhadap jam tertentu. Pastikan kendaraan sesuai supaya tidak terkena tilang.
2. Hindari jam pemberlakuan aturan
Ganjil genap berlaku dua kali di dalam sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur keberangkatan di luar jam tersebut mampu mendukung hindari pelanggaran.
3. Gunakan aplikasi navigasi
Manfaatkan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk paham jalur yang terdampak dan mencari alternatif rute yang bebas berasal dari ketentuan ganjil genap.
4. Siapkan rancangan perjalanan cadangan
Sebaiknya punya lebih dari satu opsi rute dan moda transportasi, seperti gabungan kendaraan khusus bersama dengan transportasi umum, khususnya andaikan pelat kendaraan tidak sesuai bersama dengan tanggal.
5. Manfaatkan transportasi umum
MRT, TransJakarta, LRT, hingga KRL mampu menjadi pilihan yang efisien dan bebas berasal dari ketentuan ganjil genap. Ini termasuk mampu menghemat saat dan cost perjalanan.
6. Perhatikan kamera ETLE
Meskipun tidak ada petugas di lapangan, kamera tilang elektronik tetap aktif di berbagai titik. Pelanggaran mampu langsung tercatat dan berujung terhadap sanksi.
7. Atur saat tempuh bersama dengan bijak
Perjalanan di Jakarta kerap tidak mampu diprediksi. Memulai lebih awal atau memilih saat perjalanan di luar jam repot mampu kurangi risiko terperangkap macet atau terlambat.
8. Pastikan dokumen kendaraan lengkap
SIM dan STNK yang masih berlaku kudu dibawa, dikarenakan setiap waktu mampu saja ada pemeriksaan mendadak di jalur raya.
Kebijakan ganjil genap sebetulnya menuntut ketekunan dan kesiapan berasal dari setiap pengguna jalan. Namun, bersama dengan trick yang pas dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, mobilitas tetap mampu berjalan safe dan efisien.
Mengutamakan kepatuhan bukan hanya soal hindari sanksi, tapi termasuk anggota berasal dari kontribusi menciptakan ketertiban lalu lintas di kota besar seperti Jakarta.