Spanduk Ormas di Jakarta Utara Diturunkan

Spanduk Ormas di Jakarta Utara Diturunkan

Spanduk
Spanduk Ormas di Jakarta Utara Diturunkan

NationalNews – Atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berbentuk bendera dan spanduk yang dipasang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, diturunkan oleh petugas Kepolisian.

“Kami melakukan penurunan 10 atribut yang terpasang di sejumlah wilayah yang ada di Cilincing,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Minggu (11/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, penurunan atribut selanjutnya dikerjakan pada Sabtu 10 Mei, sore sampai malam hari yang dikerjakan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Atribut yang diturunkan dari tempat pemasangannya terdiri atas dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) di Jalan Rorotan II Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.

Selanjutnya dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan satu bendera FBR di Jalan Bakti Cilincing.

Selanjutnya satu buah bendera panjang yang dipasang ormas GRIB Jaya diturunkan di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, dan dua bendera ormas Forkabi di Gang H Pitang Sukapura, Cilincing.

Penurunan atribut ormas berbentuk bendera dan spanduk itu dalam angka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

“Alhamdulillah seluruh terjadi aman dan kondusif saat dikerjakan penurunan bendera,” kata dia.

Polisi Tertibkan Ratusan Bendera Ormas di Jakarta Pusat

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk punya organisasi penduduk (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat (9/5/2025). Operasi dikerjakan serentak di delapan wilayah polsek jajaran untuk menciptakan ketertiban dan menjauhi potensi gesekan horizontal antar kelompok.

“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan keputusan untuk merawat ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai area publik seenaknya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Susatyo menyebut, wilayah bersama dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.

Selain penertiban atribut, polisi juga mengungkap aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar duwit parkir liar sebesar Rp 20.000 bersama dengan disertai ancaman.

“Kami tidak beri area untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di area publik bakal kita tindak tegas,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, ke dua pelaku dijerat bersama dengan Pasal 368 KUHP mengenai Pemerasan, bersama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, ke dua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk kontrol lebih lanjut.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews