Sidang Etik Eks Kapolres Ngada

Sidang Etik Eks Kapolres Ngada

Sidang
Sidang Etik Eks Kapolres Ngada

NationalNews – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menekuni sidang kode etik berkenaan dugaan masalah narkoba dan kelakuan asusila terhadap anak di bawah umur di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2024).

Sidang ini diawasi segera oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya sistem kode etik tersebut.

Ancaman sanksi berat, juga pemberhentian tidak bersama dengan hormat (PTDH), mengintai AKBP Fajar sejalan bersama dengan sistem hukum yang berjalan.

Sanksi ini akan jadi tambahan hukuman atas sistem peradilan pidana yang juga sedang dijalaninya.

Kehadiran Komisioner Kompolnas di dalam sidang berikut perlihatkan pengawasan dan transparansi di dalam sistem penegakan hukum di internal Polri. Hal ini dikehendaki dapat mengimbuhkan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang sedang berjalan.

Selain sidang etik, AKBP Fajar juga akan menghadapi sistem hukum pidana. Dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak merupakan tindak pidana benar-benar yang akan diproses sesuai bersama dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur terhadap 20 Februari 2024 oleh Divisi Propam Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun udah meyakinkan bahwa AKBP Fajar akan dijerat bersama dengan sanksi etik dan pidana, meyakinkan komitmen Polri di dalam memberantas kejahatan di internalnya.

Mutasi Jabatan dan Surat Telegram Kapolri

Sebelum menekuni sidang etik dan sistem hukum pidana, AKBP Fajar udah dicopot berasal dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal ini tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan cara tegas Kapolri di dalam merawat citra dan integritas institusi Polri.

Pencopotan AKBP Fajar berasal dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada perlihatkan komitmen Kapolri di dalam menindak tegas tiap tiap pelanggaran yang dikerjakan oleh anggota Polri, tanpa pandang bulu. Langkah ini juga mempunyai tujuan untuk menghambat terjadinya pelanggaran sama di masa mendatang.

Proses hukum yang dihadapi AKBP Fajar merupakan bukti keseriusan Polri di dalam menanggulangi kasus-kasus internal yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik. Hal ini dikehendaki dapat menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo udah secara tegas perlihatkan bahwa masalah ini akan ditindaklanjuti secara tuntas, baik berasal dari segi pidana maupun etik. “Yang tahu masalah berikut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik,” tegas Kapolri.

Dengan demikian, AKBP Fajar perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Proses hukum yang sedang dijalaninya dikehendaki dapat mengimbuhkan efek jera dan jadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.

By viva88

Related Post

NationalNews