Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Ditahan?

NationalNews – Status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, tetap sebagai tersangka masalah dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister bersama nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan orang nomor dua di partai banteng moncong putih itu.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka di dalam dua masalah yang melibatkan buronan eks calon bagian legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka masalah dugaan suap mengenai penetapan perubahan antarwaktu (PAW) bagian DPR periode 2019-2024.
Kedua, Sekjen PDIP itu ditetapkan KPK sebagai tersangka masalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak mampu diterima, membebankan cost perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Djuyamto.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal atas putusannya. Menurut Djuyamto, yang baru mencapai gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (FH UNS), pihak Hasto selayaknya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yaitu tentang masalah suap dan perintangan penyidikan.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon selayaknya diajukan di dalam dua permohonan praperadilan, bukan di dalam satu permohonan,” ujar Djuyamto.
Sebab, KPK sendiri menggunakan dua surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sama di dalam memastikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sehingga, kata hakim, suasana tersebut tidak mampu dianulir bersama satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.
“Lazimnya pembuktian pada dugaan dua tindak pidana yang tidak sama tentu menggunakan alat bukti yang tidak sama pula, maka konsekuensinya tidak menutup bisa saja pada alat bukti yang digunakan pada tiap-tiap dugaan tindak pidana berbeda,” paham Djuyamto.
Penilaian hakim pun tentu berdasarkan atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status tersangka seseorang. Sehingga bersama cuma satu gugatan praperadilan saja, maka tidak mampu mencukupi syarat formil.
“Yang mampu saja pada satu penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim,” ujar Djuyamto.
Selain itu, di dalam amar pertimbangannya, Djuyamto juga menyinggung soal KPK yang disebut-sebut kubu Hasto seperti organisasi politik.
“Sekali lagi, termohon bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik di dalam pelaksanaan tugas, pokok dan kegunaan termohon sebagai institusi penegak hukum,” kata Djuyamto.
KPK: Hasto Jadi Tersangka Bukan Kriminalisasi, Apalagi Politisasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengapresiasi putusan hakim tunggal Djuyamto tentang gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Maknanya, proses penanganan perkara sudah sesuai bersama ketentuan dan ketetapan yang berlaku,” ujar Setyo kepada Liputan6.com, Kamis, 13 Februari 2025.
Apakah KPK segera bakal melaksanakan penahanan pada Hasto Kristiyanto, Setyo tidak membantahnya. Saat ini, kata Setyo, tinggal tunggu ketetapan pertimbangan penyidik tentang prosedur penahanan Hasto Kristiyanto.
“Betul. Penyidik tentu bakal menyesuaikan penanganan perkaranya,” kata Setyo.
Senada, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, makna dari putusan hakim adalah proses yang dikerjakan KPK sudah benar secara ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut, proses hukum yang dikerjakan oleh KPK pada HK sah menurut hukum,” kata Tanak.
Sementara jika penahahan, Tanak menyerahkan kepada penyidik. Apakah di dalam proses seterusnya perlu penahanan atau tidak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menilai putusan hakim Djuyamto sebagai penegasan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sudah benar.
“Bahwa KPK di dalam memastikan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi, bahkan politisasi,” tegas Fitroh.