Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Pilkada
NationalNews – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pergantian ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Pemerintah termasuk menghormati putusan MK mengenai syarat calon usia kepala daerah dihitung kala penetapan pasangan calon.
“Kalau untuk putusan MK kami mesti menghormati. Jadi berasal dari pihak pemerintah menghormati apa-pun yang jadi putusan MK,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Ada 2 putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kami hormati untuk itu. Enggak tersedia sikap lain tak hanya menghormati putusan MK,” sambungnya.
Dia enggan berkomentar soal DPR yang menampik untuk mengakomodasi putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah. Hasan menjelaskan DPR termasuk miliki hak sebagai lembaga legislatif untuk membentuk undang-undang.
“Kayak seperti MK misalnya, termasuk mobilisasi kewenangannya untuk mereview atau mengulas permintaan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka telah mengeluarkan putusan. Tapi kami termasuk mesti menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang miliki kewenangan termasuk membentuk undang-undang,” jelasnya.
Hasan pun menghendaki seluruh pihak tak berprasangka tidak baik perihal putusan tersebut. Dia menjelaskan masyarakat pun sanggup lihat langsung sidang pembahasan RUU Pilkada 2024 melalui sarana televisi.
“Jadi aku minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen sanggup simak live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah sesudah itu mereka mengakomodir ketetapan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka bersamaan bersama ketetapan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?” tutur Hasan.
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menampik gugatan no 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yaitu A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang perihal sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Persyaratan usia minimum, mesti dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Meski begitu, Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang merubah ketetapan perihal syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun.
“Sehingga norma tersebut selalu berlaku, apalagi permintaan pemohon dinyatakan tidak diterima oleh MK,” kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).
Dia menyebut soal tafsir MA tidaklah bertentangan bersama ketetapan aturan perundang-perundangan yang berlaku terlebih ketetapan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada.
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat pada norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka menghambat tafsir pada ketetapan tersebut
“Menurut saya, anak muda siapa saja itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, selalu terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini,” pungkasnya.