Polri Bebaskan Julia Santoso Usai Menang Praperadilan

Polri Bebaskan Julia Santoso Usai Menang Praperadilan

Polri
Polri Bebaskan Julia Santoso Usai Menang Praperadilan

NationalNews – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri terhadap Jumat, 24 Januari 2025, usai gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka dikabulkan Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Pada prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami telah mengimbuhkan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah di lepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” tutur Dirtipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

PN Jaksel sendiri mengeluarkan putusan dengan Nomor Registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025, perihal pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.

Terkait keberatan dari kuasa hukum Julia lantaran kliennya tidak segera dibebaskan usai salinan putusan dibacakan hakim, Nunung menjelaskan bahwa masih ada administrasi penyidikan sehingga memerlukan sementara dan proses.

“Pada tanggal 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik wajib punyai basic dengan diterimanya salinan resmi, yang di mana baru kami menerima terhadap 24 Januari malam hari,” ungkapnya.

Adapun sehabis menerima salinan formal hasil putusan pengadilan, penyidik segera melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

“Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.

Kasus Penggelapan Dana

“Penyidik telah mengusahakan maksimal dan profesional didalam menangani perkara tersebut, melakukan semua sistem penyelidikan dan penyidikan cocok dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” Nunung menandaskan.

Sebelumnya, Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) terhadap 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Julia Santoso kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai kelanjutannya majelis hakim mengabulkan lewat amar putusan.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews