PN Surabaya Lakukan Pencekalan Di Dukung Sahroni
NationalNews, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Gregorius Ronald Tannur, sehingga tidak bisa bepergian muncul negeri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah ini. Politikus NasDem ini juga menyinggung peran kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menunjang penuh upaya hukum dalam kasus ini.
“Saya percaya sekali bersama ketegasan dan komitmen Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menanggulangi kasus ini. Beliau mirip sekali nggak dulu main-main soal penegakkan hukum. Apalagi dalam kasus yang benar-benar janggal dan sudah menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia layaknya ini. Jadi kita tetap mempunyai banyak harapan kepada Kejaksaan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Sahroni menghendaki Mahkamah Agung (MA) bisa menganulir hukuman vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur. Dirinya juga menyebut, masyarakat lihat dan menantikan setiap langkah-langkah yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
“Dan mudah-mudahan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tak bermoral kemarin. Jadi meskipun nyawa korban tidak barangkali bisa dikembalikan, tapi setidaknya negara harus menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Dan nanti di tangan Mahkamah Agung, pengekkan hukum kita akan lagi dipertaruhkan. Tentunya masyarakat akan lihat dan menilai setiap langkah dan putusan yang ada,” tambah Sahroni.
Sahroni menghendaki proses hukum sambungan dalam kasus kematian almarhum Dini, bisa berjalan bersama pertimbangkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.
“Penegakkan hukum dan keadilan harus senantiasa berlandaskan pada bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang berjalan di PN Surabaya tempo hari harus menjadi yang pertama dan terakhir,” tutup Sahroni.
Kejari Surabaya Ajukan Permohonan Cekal Ronald Tannur Keluar Negeri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Gregorius Ronald Tannur, sehingga tidak bisa bepergian muncul negeri.
“Kami layangkan untuk permohonan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini,” ujar Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (5/8/2024).
Putu menjelaskan, permohonan cekal pada Ronald Tannur sifatnya berjenjang, yaitu dari Kejari Surabaya dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kemudian Kejati Jatim meneruskan ke Kejagung dan Kemenkumham. “Surat permohonannya dilayangkan per hari ini,” jelasnya.
Putu menghendaki pencekalan pada Ronald Tannur bisa dilaksanakan secepat mungkin, demi kelancaran proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung.
Maka itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham. “Sehingga kita bisa monitor, sehingga yang perihal tidak bisa ke luar negeri,” ujarnya.
Meski Ronald Tannur belum dicekal, Putu mengaku konsisten memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, kata dia, Ronald Tannur tetap berada di Indonesia.
“Hasil monitoring rekan-rekan intel, bahwa yang perihal saat ini tetap berada di indonesia,” tandasnya.
Membebaskan Ronald Tannur
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melepas Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan sampai menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, diakui tidak terbukti secara sah dan memastikan sudah melaksanakan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memastikan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau ke-2 Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.