Perpanjang
Perpanjang Masa Jabatan Adalah Amanah

Perpanjang Masa Jabatan Adalah Amanah

Perpanjang
Perpanjang Masa Jabatan Adalah Amanah

NationalNews – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang jaman jabatannya. Hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara didalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden, Kamis (5/09/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan perihal tersebut, “Nanti ya bakal dijelaskan sesudah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.

Sesaat sesudah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui sarana menjelaskan, “Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia terhadap tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara”.

Di didalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan jaman jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung merasa tanggal 5 September 2024.

Lebih lanjut, Andap mengemukakan bahwa ia dengan Penjabat Gubernur lainnya, yaitu Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali udah terima Surat Keputusan Presiden.

Andap menjelaskan, tersedia sebagian perihal penting yang disampaikan oleh Bapak Mendagri didalam kesempatannya, yakni:

Pertama, buat persiapan dengan baik penyelenggaraan Pilkada sehingga sanggup terjadi dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.

Kedua, bermacam program yang menjadi atensi sehingga disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut kasus pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Penjabat Gubernur dikehendaki sehingga mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti sebabkan kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat pada mulanya dan lain-lain.

Bersyukur

Pada kesempatan itu, Andap mengutarakan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya.

“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota, semua jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan juga Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait.”

“Terima kasih atas keyakinan yang diberikan dan kerja serupa yang baik sepanjang ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang kudu dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja serupa untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang sanggup berfaedah bagi kemaslahatan masyarakat dan juga terwujudnya Sulawesi Tenggara yang makin maju, sejahtera, dan modern. Insya Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin,” tutup Andap.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews