Pemerhati Anak Sambut Positif PP Tunas

Pemerhati Anak Sambut Positif PP Tunas

Pemerhati
Pemerhati Anak Sambut Positif PP Tunas

NationalNews – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah perihal Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik di dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mempunyai tujuan untuk memelihara anak-anak di area digital.

Langkah itu disambut baik oleh bermacam pihak, termasuk komunitas dan organisasi yang fokus terhadap isu bantuan anak.

Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, tunjukkan bahwa bantuan anak di dunia digital bukan cuma tanggung jawab orang tua, tetapi termasuk seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyambut baik regulasi ini yang tunjukkan keterlibatan aktif pemerintah di dalam memelihara anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan cuma kepada orang tua. Semua pemangku keperluan kudu berperan sesuai fungsinya sebab pengasuhan adalah urusan bersama,” ujar Andini dilansir website Komdigi, Minggu (30/3/2025).

Sebagai komunitas dan organisasi relawan yang bergerak di dalam isu parenting, Keluarga Kita udah lama berusaha mengedukasi orang tua perihal pentingnya mendampingi anak di dunia digital. Andini menekankan bahwa upaya ini tidak bakal maksimal tanpa keterlibatan aktif berasal dari seluruh pemangku kepentingan.

“Harapannya, tiap-tiap pemangku keperluan menjadi jadi lebih aktif sehingga anak-anak kita jadi aman di dunia digital,” kata Andini.

Andini menyatakan regulasi PP Tunas itu dikehendaki bisa memberi tambahan kerangka hukum yang mengerti di dalam memelihara information pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, dan juga mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab di dalam sediakan area aman bagi anak-anak.

“Keluarga Kita siap menolong implementasi regulasi ini demi jaman depan anak-anak yang lebih terlindungi di jaman digital,” pungkasnya.

Untuk memelihara anak-anak di area digital, Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) perihal Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik di dalam Perlindungan Anak.

“Dengan mengucap, bismillahirrahmanirrahim, terhadap hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, aku Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan aturan pemerintah perihal tata kelola penyelenggaraan proses elektronik di dalam bantuan anak, PP tunas,” kata Prabowo kala mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) perihal Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik di dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Sanksi Tegas Platform Digital yang Melanggar

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) berharap sehingga pemerintah memberi tambahan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah perihal Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik di dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Terbitnya PP Tunas, menurut Ketua LPAI Seto Mulyadi, merupakan cara nyata pemerintah di dalam memelihara anak-anak di dunia digital.

“Platform digital yang melanggar kudu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak cuma memberi tambahan peringatan, tetapi termasuk tindakan nyata untuk menegaskan bahwa anak-anak kita terlindungi berasal dari konten yang berbahaya,” tegas pemerhati anak yang akrab disapa Kak Seto.

Seto memberi tambahan bahwa sanksi tegas bakal memberi tambahan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang udah ditetapkan.

“Kita kudu menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab di dalam memelihara keamanan anak-anak di dunia maya,” ujar Seto.

LPAI termasuk mengajak masyarakat untuk lebih aktif di dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platformdigital, sehingga bantuan anak bisa terwujud secara efektif. Dengan adanya PP Tunas, dikehendaki seluruh pihak bisa berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Poin Utama PP Tunas

PP Tunas diluncurkan terhadap 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dan juga dihadiri perwakilan anak-anak Indonesia.

Beberapa poin utamanya adalah bantuan information pribadi yaitu mengambil keputusan ketentuan yang mengerti perihal pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan information pribadi anak.

Kemudian kontrol akses konten, yang menyesuaikan akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten yang berbentuk kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk umur mereka.

Berikutnya tanggung jawab platform digital yang mendorong platform digital untuk sediakan fitur yang aman dan ramah anak, dan juga lakukan audit berkala untuk menegaskan kepatuhan terhadap regulasi.

Terakhir, edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan seluruh pemangku keperluan untuk berpartisipasi di dalam program edukasi yang menambah kesadaran perihal bantuan anak di dunia digital.

Dengan adanya aturan itu, seluruh pihak—mulai berasal dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, sampai komunitas parenting—didorong untuk menyita peran aktif di dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Hadirnya PP Tunas termasuk dikehendaki mengakibatkan anak-anak bisa tumbuh dan berkembang bersama dengan aman di lingkungan digital yang jadi kompleks.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews