Parpol Bisa Usul Nama Pj Gubernur Jakarta

Parpol
Parpol Bisa Usul Nama Pj Gubernur Jakarta

Parpol Bisa Usul Nama Pj Gubernur Jakarta

Parpol
Parpol Bisa Usul Nama Pj Gubernur Jakarta

NationalNews – Ketua Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani mengatakan, fraksi partai politik (parpol) di DPRD Jakarta mampu mengusulkan nama-nama calon kandidat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal berasal dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

“Ya sesungguhnya kesempatan itu terbuka luas, untuk pj gubernur bukan cuma berasal dari Pemprov DKI eselon 1, tetapi mampu juga berasal dari luar. Itu tergantung terhadap usulan masing-masing parpol,” kata Yani di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Oleh karena itu, fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.

“Kalau parpol mengusulkan tersedia di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak tersedia masalah,” ujar Yani.

Adapun masing-masing fraksi di DPRD Jakarta diminta mengusulkan keseluruhan tiga nama Pj Gubernur Jakarta. Sebab, Heru Budi bakal habis jaman jabatan sebagai Pj Gubernur terhadap 17 Oktober 2024.

Nama-nama kandidat hasil usulan fraksi-fraksi bakal diungkapkan didalam rapat pimpinan waktu DPRD Jakarta terhadap 13 September 2024.

“Nanti kami (DPRD Jakarta) bakal rapat pimpinan kombinasi kembali tanggal 13 (September) pukul 10.00 WIB,” ucapnya.

Nantinya, tiga nama teratas yang paling banyak diusulkan didalam rapat bakal dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama itu bakal menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan Pj Gubernur Jakarta.

Rapat DPRD Bahas Nama Pj Gubernur Jakarta Diskors, Ini Alasannya

Rapat pimpinan waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DJakarta mengulas usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur di gelar terhadap Rabu (11/9/2024).

Namun, rapat itu diskors usai banyaknya fraksi partai politik (parpol) yang belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.

Rapat dipimpin oleh pimpinan waktu DPRD Jakarta Achmad Yani, wakil ketua waktu DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak dan diikuti oleh semua perwakilan parpol yang tersedia di DPRD.

“Tadi telah berlangsung pandangan-pandangan berkenaan kasus waktu karena kami diberikan kesempatan waktu hingga 13 September 2024. Nah kami sepakat, rapat yang hari ini kami skor hingga dengan tanggal 13 September 2024,” kata Yani di Ruang Rapat Serbagura DPRD Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Ditunggu Kemendagri

Yani menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan surat kepada DPRD Jakarta sejak 2 September 2024 untuk mengusulkan nama-nama Pj Gubernur Jakarta. Di mana pihaknya diberikan waktu hingga 13 September 2024.

Menurut Yani, rapat baru mampu dijalankan terhadap Rabu (11/9/2024) karena DPRD Jakarta baru menyelesaikan jaman orientasi usai dilantiknya bagian DPRD Jakarta terpilih 2024-2029.

“Karena tersedia aktivitas seperti itu kami belum segera melaksanakan rapat karena mereka mesti konsentrasi diberikan bekalan-bekalan berkenaan kedewanan,” sadar dia.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews