LPSK
LPSK Beri Perlindungan Ke 15 Saksi

LPSK Beri Perlindungan Ke 15 Saksi

LPSK
LPSK Beri Perlindungan Ke 15 Saksi

NationalNews, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan memberikan perlindungan kepada 15 permohonan didalam persoalan kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemberian perlindungan diputuskan terhadap 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban didalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terhadap Selasa (23/07) pekan lalu.

“Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias didalam keteranganya, Senin (29/7/2024).

Adapun fasilitas Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan didalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban sepanjang memberikan info sejak step penyidikan sampai persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka tetap remaja dengan rentang umur 14-18 tahun dapat didampingi kala jadi saksi di kepolisian, kejaksaan sampai kala di persidangan,” kata Susi.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai usaha untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang biasanya merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yaitu WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” tambah Susi.

Disisi lain, Susi menyebut sepanjang hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan diantaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP perihal penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang sebabkan kematian.

Kemudian; Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur; lantas para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.

“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya tetap trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, tapi tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.

5 Anggota Keluarga Afif Perlindungan LPSK

Sementara terhadap ketentuan sebelumnya, LPSK termasuk menentukan memberikan perlindungan kepada 5 orang keluarga Afif Maulana, yaitu Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek berasal dari korban terhadap Rabu 17 Juli 2024.

Sebelumnya, Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas dengan keadaan luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, terhadap Minggu, 9 Juni 2024 siang.

Kematian Afif pun tetap menyisakan sinyal tanya, dengan dua dugaan pada meninggal gara-gara penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif. Maupun, akibat melompat berasal dari jembatan ketika hendak kabur berasal dari kejaran polisi yang bubarkan tawuran cocok info berasal dari aparat kepolisian.

By viva88

Related Post

NationalNews