Kuasa Hukum Ronald Tannur Sempat Pilih Hakim

Kuasa Hukum Ronald Tannur Sempat Pilih Hakim

Kuasa
Kuasa Hukum Ronald Tannur Sempat Pilih Hakim

NationalNews – Skandal suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan tiga hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar konsisten bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang mendalami pertemuan antara kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad, dengan Zarof yang dianggap menjadi kunci dalam ‘pembelian’ majelis hakim untuk mengatasi persoalan kliennya.

“LR menghendaki kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk pilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar.

Dugaan ini mencuat sehabis terungkapnya persoalan kematian Dini Sera Afrianti, mantan pacar Ronald Tanur. Tanur sendiri berhasil dibebaskan dari persoalan kematian Dini berkat putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo.

Terkuaknya skandal ini berawal dari pernyataan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tanur, yang mengungkapkan bahwa ia menunjuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya dengan obyek agar persoalan kematian Dini sanggup diselesaikan. Lisa kemudian menghendaki sejumlah uang kepada Meirizka untuk mengatasi persoalan Ronald Tanur.

“Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW udah menyerahkan sejumlah uang terhadap LR sejumlah Rp1,5 M yang diberikan secara bertahap. LR termasuk nalangin sebagian cost pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, agar keseluruhan Rp 3,5 miliar,” beber Qohar.

Uang berikut kemudian dianggap diserahkan kepada Zarof, yang bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan Lisa dengan pejabat PN Surabaya berinisial R. Pertemuan ini dianggap dilaksanakan dengan obyek untuk pilih majelis hakim yang akan mengatasi persoalan Tanur dan menanggung putusan bebas bagi kliennya.

Kronologi Kasus Suap Ibu Ronald Tannur

Berdasarkan surat info formal yang di terima Liputan6.com dari pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, berikut kronologi kelakuan tersangka MW yang merupakan ibu Ronald Tannur:

1. Pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bersua dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk mengkaji moment yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.

2. Kemudian terhadap 6 Oktober 2023, tersangka MW ulang bersua dengan tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52 Surabaya.

3. Pada pertemuan tersebut, tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW tersedia hal-hal yang mesti ditempuh dan dibutuhkan cost dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

4. Selanjutnya, tersangka LR menghendaki kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka R dengan maksud untuk pilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.

5. Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati cost pengurusan perkara. Apabila tersedia cost yang nampak dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW.

6. Bahwa tiap tiap permohonan dana dari tersangka LR mengenai pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW.

Kejagung Pertimbangkan Penahanan Ronald Tannur di Jakarta

Kejagung termasuk udah melangsungkan pengecekan terhadap terpidana Ronald Tannur mengenai persoalan suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap hari ini Selasa (5/11/2024).

Penyidik bertolak ke Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk sistem penyidikan.

“Informasinya di check termasuk di Rutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kala dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Harli menyebut, penyidik tetap perhitungkan pindahan penahanan Ronald Tannur ke Jakarta. Sementara untuk tiga hakim yang menerima suap yaitu Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) udah dalam perjalanan ke Jakarta untuk pindahan penahanan.

“Soal pindahan (Ronald Tannur) nanti kami lihat ya bagaimana sikap penyidik,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di persoalan vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk sesuaikan majelis hakim.

“Jadi ZR ini cuma mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Menurutnya, ZR tidak seluruhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan butuh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengkaji lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya terhadap jaman penanganan persoalan Ronald Tannur, atau cuma pejabat biasa.

“Mengenalkan dengan pejabat yang tersedia di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.

By viva88

Related Post

NationalNews