Keluarga Afif Maulana Berada Di Gedung DPR

Keluarga Afif Maulana Berada Di Gedung DPR

Keluarga
Keluarga Afif Maulana Berada Di Gedung DPR

NationalNews, Komisi III DPR laksanakan audiensi bersama keluarga almarhum Afif Maulana, anak 13 tahun yang tewas diduga dianiaya oleh oknum aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sebagian kala lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung audiensi tersebut dan menerima keinginan keluarga korban yang berharap ekshumasi dengan sebutan lain menggali ulang kuburan almarhum Afif untuk di cek secara pengetahuan kedokteran forensik.

“Jadi ini utamanya adalah keinginan sehingga bisa dikerjakan ekshumasi. Tapi yang lain-lain kami sudah dengar dari media. Jadi sejak kemarin kami komunikasi, aku sudah minta Kapolda untuk berharap Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dasco memastikan, Kapolres Kota Padang memang sudah mengeluarkan surat izin ekshumasi kepada dirinya melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, ia berharap pihak kepolisian beri tambahan surat fisik secara langsung kepada DPR dan keluarga korban.

“Salinan surat sudah di WA ke aku namun aku inginkan sehingga salinan surat itu diberikan langsung kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban. Nah oleh sebab itu aku minta kala paling 2-3 menit tolong yang dari Polda Sumbar, polres kami semua yang kami panggil ada di sini,” tegas Dasco.

Sementara itu, ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani berharap perlindungan Komisi III DPR sehingga keadilan pada anaknya bisa ditegakkan.

“Saya mohon kepada Bapak Komisi III untuk mengusut persoalan Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas dan tidak bisa menerima pelaku penganiayaan Afif belum terungkap Pak. Saya mohon Pak, menerima kasih,” kata Anggun.

Selanjutnya, perwakilan Polda Sumbar memasuki ruangan audiensi dan beri tambahan surat ekshumasi secara langsung ke pimpinan dan keluarga korban.

LPSK Beri Perlindungan ke 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan beri tambahan perlindungan kepada 15 keinginan didalam persoalan kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemberian perlindungan diputuskan pada 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban didalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/07) pekan lalu.

“Memutuskan beri tambahan program perlindungan pada 15 Terlindung bersama mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias didalam keteranganya, Senin (29/7/2024).

Adapun sarana Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan didalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban sepanjang beri tambahan keterangan sejak bagian penyidikan hingga persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja bersama rentang umur 14-18 tahun akan didampingi kala menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga kala di persidangan,” kata Susi.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk beri tambahan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” malah Susi.

Di sisi lain, Susi menyebut sepanjang hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan di antaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling berkenaan yakni LP mengenai penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur, selanjutnya para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.

“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban sudah dimintai keterangan, namun tidak disertai bersama surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.

Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memastikan kematian remaja Afif Maulana sebab melompat ke sungai dari jembatan Kuranji, Padang.

Afif menyelamatkan diri sebab kala terjadi tawuran polisi tengah laksanakan razia pada grup remaja yang akan laksanakan aksi tawuran.

“Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” ujar Suharyono didalam pesan singkatnya, Rabu 3 Juli.

Suharyono menyebut, Afif tidak dulu dikerjakan kontrol kala grup remaja yang terlibat tawuran diamankan ke Polsek Kuranji. Sehingga tidak ada sistem kontrol pada korban.

Pun didalam hasil visum autopsi termasuk menopang penyebab kematian Afif.

“Untuk kematian sudah kami jelaskan (AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak),” ucap dia.

“Visum dan otopsi cocok prosedur. Dilakukan oleh pakar forensik dari RS Bukittinggi. Percakapan AM bersama saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri,” lanjut Suharyono.

By viva88

Related Post

NationalNews