Jusuf
Jusuf Hamka Bakal Lapor Ke KPK

Jusuf Hamka Bakal Lapor Ke KPK

Jusuf
Jusuf Hamka Bakal Lapor Ke KPK

NationalNews, Pengusaha Jusuf Hamka bertemu dengan Mantan Menko Polhukam Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024). Jusuf mengaku, pertemuan dengan Mahfud untuk mengkaji soal utang.

Usai melaksanakan pertemuan selama tidak cukup lebih satu 1/2 jam, Jusuf Hamka mengaku dirinya hanya melaksanakan konfirmasi mengenai surat Mahfud Md yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Saya mengkonfirmasi itu ‘Pak Bapak betul enggak membuat surat yang isinya seperti itu menurut media-media saya dengar begitu bocorannya‘. ‘Oh betul’ katanya,” kata Jusuf Hamka.

“Nah itu saja saya bilang ‘Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni’, ‘betul’, sebab ini sudah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Jusuf ingin mengajukan class action. Dia menyebutkan dirinya akan mengajukan gugatan group (class action) terhadap ketentuan negara.

“Saya akan menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap ketentuan negara yang tidak boleh disita,” ujar dia.

Sementara itu, Hamid menilai terdapat ketentuan tentang pertalian tidak simetris antara negara dan rakyat. Salah satunya, mengenai utang.

“Kalau warga negara punyai pinjaman diuber-uber sampai ujung dunia kan sita barangnya di ini segala macam, tapi terkecuali negara berutang, padahal sama-sama dia subjek hukum, nggak adil jadinya. Jadi kami mau uji judicial review (JR) bahwa terkecuali negara berutang kepada warga negara dan itu banyak sekali,” kata Hamid.

Lapor KPK

Selain mengajukan JR, Hamid menyebutkan Jusuf Hamka berniat untuk pertimbangkan lapor ke KPK. Menurutnya, ada banyak kasus negara yang merugikan warga negaranya.

“Iya mau ke KPK juga. Karena ada info berasal dari KPK bahwa itu sudah, sudah mencukupi kualifikasi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

“Jadi terkecuali dia berutang, misalnya, dengan kasus Pak Jusuf Hamka dia berutang, lalu putusan pengadilan perlihatkan bahwa terkecuali tidak dibayar, maka tiap-tiap bulan didenda dua persen. Anda bayangkan terkecuali berasal dari Rp 500 miliar saja, sekiranya ya, dua prosen itu kan berarti Rp 10 miliar per bulan. Ke mana uang itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan sebab dia perlu bayar. Kalau didiemin konsisten ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana,” imbuh dia.

By viva88

Related Post

NationalNews