Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen

Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen

Jokowi
Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen

NationalNews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tahun 2024 mengenai Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Aturan ini dibikin untuk buat persiapan sumber energi manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Bahwa untuk buat persiapan sumber energi manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, dibutuhkan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan terus-menerus menuju Indonesia Emas 2O45 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional,” demikian dikutip Liputan6.com dari salinan perpres, Senin (7/10/2024).

Adapun Manajemen Talenta Nasional memiliki tujuan untuk buat persiapan talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga. Kemudian, menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran pemangku keperluan didalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta,” bunyi Pasal 2.

Untuk mewujudkan perihal tersebut, Jokowi menetapkan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang ditetapkan untuk periode 2024-2045. Sasaran DBMTN yakni, riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

“Arah kebijakan DBMTN mencakup: perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi talenta, penguatan pembinaan dan fasilitasi talenta, peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta, peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN, dan penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN,” menyadari Pasal 7.

Dibagi 5 Tahap

Rencana aksi DBMTN dibagi lima bagian yakni, bagian peletakan fondasi pada periode Tahun 2024, bagian penguatan pelaksanaan pada 2025-2029, bagian pemantapan tahun 2030-2034.

Kemudian, bagian keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039, dan bagian peraihan hasil tahun 2040-2045.

“Dalam lakukan Rencana Aksi DBMTN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota lakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan bersama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku keperluan terkait,” dijelaskan didalam Pasal 9.

Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berkoordinasi langsung bersama dengan Presiden. Berikut susunannya:

a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

b. Wakil Ketua: kepala instansi nonstruktural yang menyelenggarakan pertolongan kepada Presiden dan Wakil Presiden didalam lakukan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis

c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: kepala instansi yang lakukan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi

d. Koordinator Bidang Seni dan Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi

e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga

f. Anggota:

1. Menteri Sekretaris Negara

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi

3. Menteri Agama

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Perindustrian

6. Menteri Pariwisata

7. Menteri BUMN

8. Menteri Dalam Negeri

9. Menteri Luar Negeri

10. Menteri Komunikasi dan Informatika

11. Menteri Hukum dan HAM

12. Menteri Ketenagakerjaan

13. Badan Pusat Statistik

Sumber Dana

Dalam Pasal 17, dijelaskan bahwa pendanaan DBMTN bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai bersama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan. Perpres ini diteken Jokowi pada 30 September 2024.

“Peraturan Presiden ini merasa berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 19.

By viva88

Related Post

NationalNews