Dikeroyok OTK Karena Kasi Uang Keamanan
NationalNews – Pedagang buah dianggap dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Penyebab pengeroyokan gara-gara persoalan duwit keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, bermula saat dua orang tak dikenal menghampiri lapak korban pedagang buah AR di Jalan Raya, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Dua orang tak dikenal (OTK) memalak korban dengan dalih duwit keamanan.
“Korban sedang berjualan buah alpukat didatangi dua orang yang menghendaki duwit keamanan seikhlasnya,” ujar Ade Ary di dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).
Dia mengatakan, korban menambahkan duwit keamanan Rp10 ribu. Namun, tidak diterima oleh dua orang tak dikenal.
“Kedua orang menghendaki lebih,” ucap Ade Ary.
Menurut dia, ke-2 orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, kata Ade Ary, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghadrik. Total, tersedia 15 orang yang dianggap terlibat.
“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,” ucap dia.
Ade Ary menyebut, lebih dari satu orang diantaranya apalagi hingga menganiaya korban. Akibat perihal itu, korban pun mengalami luka-luka
“Korban dipukul di bagian kepala akibatnya alami luka memar pada dahi, muka,” terang dia.
Atas perihal itu, korban melaporkan ke Polsek Kembangan.
“Kasus ditangani Sektro kembangan,” tandas Ade Ary.
Sebelumnya, Polres Metro Depok udah mengambil keputusan enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I, dan T, usai jalankan pengeroyokan dan penganiayaan pada tahanan berinisial RA di Rutan Kelas I Depok.
Enam tersangka narapidana terancam hukuman 12 th. penjara.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, persoalan ini udah naik ke penyidikan. Para napi yang terlibat udah ditetapkan tersangka dan menekuni proses hukum.
“Namun demikian gara-gara tersangka ini di di dalam Rutan sebagai tahanan, maka penahanannya senantiasa di sana,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin 2 September 2024.
Tersangka Pengeroyokan Sesama Tahanan di Rutan Depok Terancam 12 Tahun Penjara
Ade Ary menjelaskan, kalau terkandung tersangka yang menekuni hukuman bakal divonis bebas, maka jaman hukuman tersangka bakal dilanjutkan gara-gara terlibat pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kita mengenakan Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tahu Arya.
Diketahui enam tahanan yang menjadi tersangka merupakan tahanan pendamping (Taping). Para Taping memiliki tugas menunjang menertibkan keadaan di di dalam rutan yang dinilai memiliki kelakukan baik.
“Iya menjadi kan tiap-tiap Rutan, Rutan di sini itu tersedia Taping, ini tugasnya menunjang kebersihan, koordinasi sesama tahanan, namun pasnya (soal Taping) Karutan yang lebih tahu detailnya,” ucap Arya.
Saat disinggung soal tersangka tahanan yang bakal dipindah ke Nusakambangan, Arya mengaku belum beroleh informasi tersebut. Arya ingin para tersangka senantiasa berada di Rutan Kelas I Depok hingga selesainya penyelidikan.
“Kalaupun tersedia kebijakan Kemenkumham atau Rutan, itu diserahkan kesana. Selama masih di dalam proses (tahanan) kita masih tersedia (Rutan Depok),” terang Arya.
Diduga Penganiayaan Dilakukan dengan Kabel
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Depok Lamarta Surbakti membetulkan perihal tersebut, yang di mana dianggap dilakukan tahanan lainnya dengan memakai alat.
“Mungkin tersedia lebih dari satu hal yang barangkali tersedia alatnya, layaknya kabel informasinya kemarin,” ujar dia, Sabtu 31 Agustus 2024.
Lamarta mengakui, pada saat kejadian, Rutan Kelas I Depok di dalam proses perbaikan instalasi listrik. Diduga kabel itu yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Kabel- kabel listrik, kita lagi tersedia termasuk perbaikan listrik, itu barangkali yang diambil,” ucap Lamarta.
Lamarta tidak mengatakan secara tertentu para tahanan menganiaya korban memakai kabel listrik. Begitu pun saat disinggung dugaan terdapatnya luka tusukan pada korban supaya mengakibatkan korban tewas.
“Kalau itu kita belum tahu, kita tidak tersedia apa, menanti hasil otopsinya, kita tahu termasuk barangkali berasal dari penyidik nanti,” ucap Lamarta.
Saat disinggung para tahanan memakai kabel untuk menganiaya korban, Lamarta belum tahu secara pasti. Begitu pun dengan wujud dan ukuran panjang kabel yang digunakan para tahanan untuk menganiaya korban.
“Mungkin putus, putus ya, kalau ukurannya saya itu belum tahu juga,” terang Lamarta.
Lamarta mengungkapkan, korban dan para tahanan yang jalankan penganiayaan bukan rekan sekamar. Hal itu gara-gara korban merupakan tahanan yang baru mampir dan dititipkan ke Rutan Kelas I Depok.
“Bukan rekan kamar, gara-gara baru termasuk masuk, baru datang,” ungkap Lamarta.
Diketahui, korban merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya atas persoalan narkotika. Korban dititipkan ke Rutan Kelas I Depok pada Kamis (29/8/2024) dan udah dilakukan kontrol kesegaran dan pemangkasan rambut layaknya tahanan lainnya.
“Mungkin di situ pada napi itu ketemu, kejadiannya sore,” terang Lamarta.
Dia menuturkan, pada saat penganiayaan, para petugas Rutan Kelas I Depok sedang tersedia perubahan shift penjaga. Peristiwa itu terbilang cepat supaya petugas baru mengetahuinya setelah kejadian.
“Kebetulan sedang perubahan shift, dan perihal berjalan cepat, supaya kita tahunya setelah kejadian,” tutur Lamarta.