Bukalapak Harap Hakim Pertimbangkan Fakta

NationalNews – Pengadilan Niaga Jakarta menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap Senin, 17 Maret 2025. Agenda persidangan berfokus terhadap penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menyampaikan di dalam sidang tersebut, BUKA menyoroti bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak lumayan kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan selanjutnya tetap punyai kewajiban pengembalian dana deposit berkenaan perjanjian sewa-menyewa area perkantoran di gedung One Belpark yang belum diselesaikan.
“Ada tiga poin utama yang jadi perhatian di dalam persidangan kali ini,” kata Kurnia di dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (21/3/2025).
Pertama, di dalam daftar alat bukti yang diajukan, Harmas mengupayakan membuktikan bahwa mereka sudah mencukupi keputusan di dalam Letter of Intent (LoI) yang disepakati terhadap Desember 2017. Namun, berdasarkan bukti yang sudah diserahkan oleh BUKA di dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya—Harmas gagal mencukupi kewajibannya untuk sediakan area perkantoran sesuai perjanjian terhadap periode Maret sampai Juni 2018.
Kedua, lanjut Kurnia, Harmas lagi mengklaim bahwa tindakan BUKA membatalkan LoI secara sepihak merupakan tingkah laku melawan hukum. Namun, BUKA meyakinkan bahwa berdasarkan Butir 39 LoI, penyewa (BUKA) punyai hak untuk mengakhiri perjanjian kalau pihak pemberi sewa (Harmas) gagal mencukupi kewajibannya.
“Dengan demikian, keputusan BUKA bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran yang sah secara hukum,” paham Kurnia.
Kurnia menambahkan, ketiga, Harmas coba membangun argumen bahwa BUKA punyai tunggakan pinjaman sebesar Rp107,4 miliar, bersama dengan merujuk terhadap sejumlah putusan pengadilan.
“Berkaitan bersama dengan perihal ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menolak permohonan PKPU sehubungan bersama dengan tunggakan pinjaman yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA,” ungkap Kurnia.
Bukalapak Akan Terus Perjuangkan Hak
Kurnia memastikan, analisis yang disampaikan oleh Harmas berkenaan adanya pinjaman ini diakui prematur dan tidak punyai landasan hukum yang kuat. Sebaliknya, berdasarkan bukti yang sudah diajukan oleh BUKA, justru Harmas tetap punyai kewajiban kepada BUKA, khususnya berkenaan pengembalian duwit deposit sebesar Rp 6,4 miliar yang sampai kini belum diselesaikan.
“Kewajiban ini nampak akibat kegagalan Harmas di dalam merampungkan pembangunan area perkantoran sesuai bersama dengan kesepakatan awal,” ungkap dia.
Kurnia meyakinkan BUKA bakal konsisten memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum berlaku. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah menghadirkan bukti-bukti yang paham dan kuat untuk membuktikan bahwa Harmas punyai kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA.
“Kami menghendaki majelis hakim sanggup memperhitungkan fakta-fakta yang sudah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian hukum di dalam usaha amat penting, dan kami bakal konsisten memperjuangkan hak-hak kami untuk meyakinkan bahwa semua kewajiban yang disepakati di dalam kontrak sanggup ditegakkan,” ujar Kurnia.
“BUKA selamanya berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan keadilan di dalam tiap-tiap proses bisnisnya. Dengan adanya sidang lanjutan ini, perusahaan menghendaki majelis hakim sanggup mengambil alih keputusan yang objektif dan menambahkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” imbuhnya menandasi.