Alasan di Balik Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab

Alasan di Balik Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab

Alasan
Alasan di Balik Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab

NationalNews – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ikut angkat berbicara soal status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.

Ia menyebutkan pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan penuh berasal dari Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi, Presiden memiliki kewenangan penuh didalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, juga penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet,” terang Menkomdigi, Kamis, (13/3/2025).

Ia menyebutkan bahwa ketentuan selanjutnya diambil berdasarkan pertimbangan strategis manfaat memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis manfaat memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional,” tegas Meutya.

Menkomdigi juga memastikan bahwa Pemerintah tetap berkomitmen untuk mobilisasi prinsip hukum dan demokrasi didalam tiap-tiap kebijakan yang diambil.

“Transparansi dan akuntabilitas bakal tetap jadi anggota berasal dari tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Pemerintah, lanjut Menkomdigi, menjunjung berbagai masukan berasal dari masyarakat dan bakal tetap mengusahakan mengutamakan keterbukaan didalam tiap-tiap langkah yang diambil.

“Pemerintah bakal memastikan bahwa tiap-tiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan bersama konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

“Kami juga menjunjung berbagai masukan berasal dari masyarakat dan bakal tetap mengutamakan transparansi serta akuntabilitas didalam tiap-tiap langkah yang diambil,” pungkas Meutya.

KSAD Maruli soal Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berbicara menanggapi sebagian isu berkenaan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas di DPR.

Hal itu disampaikan usai mendatangi Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan menerima sertifikat tanah berasal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh TNI AD.

Salah satu poin revisi yang tengah jadi perhatian adalah rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun. Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan anggota berasal dari ketentuan negara yang bakal ditentukan setelah lewat kajian menyeluruh, juga perhitungkan segi keuangan negara dan kebutuhan organisasi TNI.

“Silakan nanti bagaimana kebijakan negara. Kita bakal melihat berasal dari segi keuangan, kebutuhan jabatan didalam ketentaraan, dan lainnya. Semua bakal dibahas didalam forum yang sudah ditentukan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Terkait bersama prajurit TNI yang tempati jabatan di kementerian dan instansi negara lainnya, Ia mengutamakan bahwa isu ini sebaiknya tidak jadi polemik. Marulli memastikan bahwa TNI bakal mengikuti ketentuan negara dan keputusan yang berlaku.

“Bisa didiskusikan apakah tentara mesti alih status atau pensiun sebelum tempati jabatan tersebut. Namun, tidak mesti jadi perdebatan yang berlarut-larut. Keputusan akhir bakal mengikuti mekanisme yang ada, dan Kami (TNI AD) bakal loyal seratus persen bersama keputusan,” jelasnya.

Menanggapi kritik yang mengaitkan keterlibatan TNI didalam berbagai bidang bersama masa lalu, KSAD menilai bahwa pandangan selanjutnya mesti disikapi secara proporsional. Ia menyoroti perlunya diskusi yang lebih objektif didalam mengupas peran prajurit di institusi sipil.

“Jadi tidak usah ramai buat ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya mampu membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) layaknya ini, kampungan menurut saya,” ujarnya geram.

Sementara itu, tentang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Ia memastikan bahwa hal selanjutnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya selaku KSAD.

“”Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang diakui mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya bersama baik, selanjutnya diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata dia.

Kontroversi Letkol Teddy Indra Wijaya

Polemik tentang jabatan ganda Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan perwira aktif TNI tetap jadi sorotan.

Desakan supaya Teddy mengundurkan diri semakin menguat. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, secara tegas membuktikan bahwa posisi Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Maka sesuai aturan, Teddy mesti mundur berasal dari prajurit TNI. Ini mengetahui tidak juga didalam Pasal 47 UU TNI,” tegas Tb Hasanuddin didalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 berkenaan rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa mesti mengundurkan diri berasal dari militer.

“Saat itu aku memberi saran supaya kalau mengidamkan menjaga status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya di letakkan di Sekretariat Militer. Ada sebagian jabatan di sana, layaknya Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau rela ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai bersama Undang-Undang TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin memastikan perlunya kedisiplinan didalam mobilisasi undang-undang dan keputusan hukum supaya tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi melindungi netralitas dan profesionalisme TNI.

Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif mampu tempati jabatan sipil yang pada mulanya hanya di 10 K/L, didalam DIM baru ini jadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews