Hasto Kristiyanto Batal Hadiri Pemeriksaan
NationalNews – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika membenarkan, adanya info pembatalan pengecekan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Menurut Tessa, hal itu terkonfirmasi berasal dari info penyidik yang menginformasikan adanya surat izin berasal dari pihak terkait.
“Penyidik menginfokan bahwa saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran gara-gara tersedia aktivitas yang tidak mampu ditinggalkan,” kata Tessa kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Tessa memastikan, KPK dapat menjadwalkan kembali pengecekan terhadap Hasto sesuai bersama keputusan berlaku. “Untuk selanjutnya, penyidik dapat menjadwalkan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan,” tahu dia.
Namun mengenai jadwal pastinya, Tessa belum mampu mengonfirmasi gara-gara jadi kewenangan penyidik. “Jadwal reschedule-nya dapat disampaikan kemudian oleh penyidik,” tandas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka hari ini, Senin (6/1/2025).
Namun saat dilakukan konfirmasi terpisah, Ketua DPP Hukum PDIP Ronny Talapessy memastikan Hasto dapat absen. Hal itu gara-gara tersedia agenda terjadwal sebelumnya dalam rangka memperingati HUT partai.
“Kami mohon tersedia penjadwalan kembali atas hal tersebut,” minta Ronny.
Ronny pun meminta, untuk penjadwalan kembali terhadap Hasto dikerjakan sesudah 10 Januari 2025. Hal itu dikerjakan bukan bertujuan untuk mangkir atau tak patuh, tetapi semata gara-gara persiapan acara kepartaian.
“Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal kembali sesudah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kita menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menjunjung hukum. Karena itu, kita tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini,” tandas Ronny.
KPK: Silakan Hasto Kristiyanto Mengelak, tetapi Kami Akan Sajikan Bukti
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK tak mempermasalahkan jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mengelak dan tidak mengimbuhkan info saat diperiksa, gara-gara penyidiknya selamanya dapat menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.
“Jadi ketika, misalkan, mengelak, walau sebetulnya kecuali tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tetapi selamanya kita mesti menyajikan informasi atau dokumen atau info yang kita miliki, agar yang terkait itu tidak mampu kembali mengelak. Walaupun ya kecuali mengelak ya silakan saja,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menerangkan saat ini penyidiknya tetap jalankan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum akhirnya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Jadi kita terhadap langkah sedang menyatukan dokumen-dokumen maupun info berasal dari saksi-saksi dan juga berasal dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ujarnya yang dikutip berasal dari Antara.
Terkait kapan Hasto diperiksa, Asep mengatakan saat ini penyidik tetap menyatukan alat bukti agar saat Hasto dipanggil beragam barang bukti dan info yang dikantongi penyidik sudah lengkap.
“Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kecuali memeriksa tersangka bahagia belakangan. Jadi kita kumpulkan dulu info berasal dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, agar nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kita punya,” ucapnya.
Penyidik KPK terhadap Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kronologis kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).