Indeks Perilaku Antikorupsi di Bawah Target
NationalNews – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memaparkan hasil capaian instansinya di dalam satu periode kepemimpinan. Pada bagian peningkatan fokus, keterukuran dan efek aktivitas pendidikan antikorupsi di masyarakat, Ghufron mengaku KPK udah banyak menyelenggarakan serangkaian program yang berfokus pada bidang pembangunan dan penguatan integritas masyarakat Indonesia.
“Pendidikan antikorupsi, sosialisasi termasuk kampanye antikorupsi, dan juga penguatan peran dan juga masyarakat jadi langkah KPK untuk membangun dan memperkuat integritas masyarakat pada perilaku antikorupsi,” kata Ghufron di dalam paparan kinerja KPK (2019-2024) layaknya dikutip Rabu (18/12/2024).
Ghufron menjelaskan, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur di dalam Perpres 18/2020, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) merupakan tidak benar satu indikator kinerja pembangunan nasional yaitu menguatnya stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan (Polhukhankam) dan terlaksananya Transformasi Pelayanan Publik.
“IPAK digunakan sebagai indikator aktivitas prioritas penguatan sistem antikorupsi lewat Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), harapannya dapat jadi instrumen perlu di dalam usaha tingkatkan kesadaran masyarakat Indonesia pada bahaya korupsi dan pentingnya perilaku antikorupsi, terbentuknya budaya integritas yang kuat di tingkat individu, komunitas, dan institusi,” sadar Ghufron.
Namun usai serangkaian usaha dijalankan selama satu periode, Ghufron mengakui SPAK 2020-2024 di dalam realisasi nilai IPAK tetap di bawah target ditetapkan di dalam RPJMN 2020–2024 dan mengalami fluktuasi dari th. 2020 sampai bersama dengan 2024.
“Pada 2024, nilai IPAK sebesar 3,85, mengalami penurunan dibandingkan nilai th. 2023 sebesar 3,92. Hal ini berarti, di th. 2024 masyarakat lebih permisif pada perilaku koruptif,” tutur dia.
Target Capaian
Ghufron merinci, KPK pada th. 2020 menargetkan IPAK di angka 4. Namun realisasinya hanya di angka 3,84. Selanjutnya di th. 2021 target IPAK dari KPK adalah 4,03 meskipun realisasi hanya 3,88. Berikutnya di th. 2022, target IPAK 4,06 tetapi realisasi hanya meraih 3,93.
Pada target IPAK 2023, KPK memasang angka capaian IPAK sebesar 4,09 tetapi realaisasi justru turun ke angka 3,92. Terakhir pada th. 2024, target capaian IPAK adalah 4,14 tetapi realisasinya justru merosot ke angka 3,85.
Artinya, lanjut Ghufron, information memperlihatkan belum adanya perubahan vital pada peningkatan fokus, keterukuran dan efek aktivitas pendidikan antikorupsi di masyarakat. Karenanya, KPK pun memberi saran sehingga ke depan SPAK memperlihatkan realisasi IPAK yang lebih baik.
Hasil Rekomendasi
Berikut Hasil Rekomendasi yang keluar dari hasil SPAK 2020-2024:
1) Perlunya keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat (pemerintah, swasta, dan juga masyarakat) di dalam usaha pemberantasan korupsi;
2) Perlunya pendidikan antikorupsi sejak dini untuk membangun kesadaran bakal bahaya korupsi dan membentuk mentalitas antikorupsi pada generasi muda;
3) Perlunya memaksimalkan manfaat sistem pelaporan korupsi pada setiap layanan publik di dalam beragam bentuk;
4) Perlunya penguatan integritas petugas layanan publik;
5) Upaya pencegahan korupsi di layanan publik dapat dijalankan bersama dengan perbaikan sistem dan tata kelola layanan publik, bantuan sanksi pidana yang tegas bagi petugas layanan publik yang menerima gratifikasi, dan bantuan penghargaan kepada petugas layanan publik yang jujur.