Profesionalitas TNI Tidak Keganggu Bisnis
NationalNews, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan, usulan menghapus larangan anggota TNI berbisnis dalam Revisi UU TNI wajib dikaji mendalam.
Dia berharap, kecuali itu ada, maka dibuat ketentuan rinci terlebih dahulu dan penjelasan tentang dikarenakan pencabutan larangan tersebut.
“Harus dijelaskan andaikan Kemhan dan Mabes mengizinkan prajurit bisnis, maka wajib ada ketentuan jelas, jangan hingga prafesionalitas TNI terganggu dan mereka awalnya bertugas menjaga keamanan tambah berbalik sibuk mengurusi usaha masing-masing,” kata Dave selagi dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia mengingatkan, tugas TNI adalah menjaga stabilitas negara oleh dikarenakan itu tugas negara lah untuk menjamin kesejahteraan prajurit.
“TNI mempunyai peran dan tanggung jawab terlalu mutlak dan menjadi salah satu punggung utama menjaga stabilitas negara, salah satu tugas pemerintah adalah menegaskan kesejahteraan dan keperluan basic setiap prajurit itu terpenuhi baik keperluan sehari-hari lantas sandang, pangan, papan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi tunjukkan usulan pencabutan larangan usaha itu tidak ada dalam draft Revisi UU TNI.
“Ini tidak ada di dalam draft,” kata Bobby.
Dia menyebut prajurit hatus menggerakkan tugas sesuai tupoksinya dan bukannya berbisnis.
“Bahwasanya seorang prajurit wajib menggerakkan tupoksi nya, tidak merendahkan martabat institusi, dan tidak menjadi pemegang saham dalam usaha yg berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,” jelasnya.
“Ya kecuali ada induk koperasi untuk kesejahteraan prajurit, simpan pinjam, selayaknya tidak masalah,” sambungnya.
Masih Dalam Proses
Hadi Tjahjanto angkat bicara soal wacana adanya penghapusan pasal larangan prajurit TNI untuk berbisnis dalam revisi UU TNI.
Menurut dia, semua itu tetap dalam pembahasan. Hadi mengungkapkan, pihaknya baru fokus pada pasal 47 tentang jabatan sipil dan pasal 53 tentang batas umur dinas keprajuritan.
“Ya ini kan tetap dalam sistem ya, kita utamanya untuk tni adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan aktivitas bisnis, ini tetap tetap dalam pembahasan,” kata Hadi usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Karena hingga selagi ini, lanjut dia, pihaknya tetap menunggu usulan lain dari TNI dalam menambah dan jalankan revisi pada UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Kemudian TNI termasuk dapat menambah pasal pasal dalam revisi,” tahu Hadi.
Sesuai Kebutuhan Zaman
Hadi mengklaim, dalam revisi UU TNI ini adalah menciptakan sebuah ketentuan yang sesuaikan dengan keperluan zaman.
“Diantara ancaman ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini dapat dijabarkan dalam bentuk operasi militer tidak cuman perang,” klaim dia.
“Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP termasuk dapat mengulas operasi kinetik,” jelasnya.
Oleh dikarenakan itu, Hadi menyebutkan pemerintah tetap tetap menampung masukan-masukan sepanjang tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) hingga dengan Agustus 2024 sebelum akan diserahkan ke DPR.
“Ini semua dapat dalam satu pembahasan, masuk di dalam DIM, oleh dikarenakan itu TNI dan Polri tetap berikan masukan masukan, untuk perbaikan sesuai keperluan masyarakat, sesuai dengan kekinian,” kata dia.