Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah
NationalNews – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan draf surat penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk jadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu malam 24 November 2024.
Bima menjelaskan, penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai bersama dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berkenaan Pemerintahan Daerah yang direvisi jadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Kemendagri selagi ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” kata Bima Arya, selagi dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas tersebut, agar penyelenggaraan pemerintah tidak terganggu. Terutama, pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
“Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat senantiasa berjalan, lebih-lebih didalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu mampu terselenggara bersama dengan baik,” mengerti dia.
KPK menangkap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah wilayah pada Sabtu 23 November 2024. KPK menyebut, Rohidin berharap sejumlah anak buahnya sedia kan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang lebih kurang Rp 7 miliar didalam berbagai mata uang.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah dengan kata lain Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.
Sebagai informasi, Rohidin Mersyah sedang berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan bersama dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu bersama dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta membicarakan penetapan tersangka pada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Dalam konstruksi perkara, dia melaksanakan usaha pemerasan dan gratifikasi lantaran perlu dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
“Diduga bahwa pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan perlu dukungan berbentuk dana dan penanggung jawab wilayah didalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, pada lebih kurang bulan September–Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Pemprov Bengkulu menghimpun semua ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu, bersama dengan anjuran untuk membantu program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai kandidat Gubernur Bengkulu.
“Saudara SF kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM lewat saudara EV (tersangka Evriansyah selaku ajudan gubenur), bersama dengan maksud agar saudara SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Saudara TS menghimpun uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai,” mengerti dia.
Rohidin Mersyah Melakukan Pemerasan
Menurut Alex, Rohidin Mersyah melaksanakan usaha pemerasan tersebut ancaman pada bawahannya di Pemprov Bengkulu, agar melacak dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, kalau saudara RM tidak terpilih kembali jadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” ungkapnya.
Selanjutnya, SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghimpun uang sejumlah Rp2,9 miliar, dan juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, bersama dengan jumlah honor Rp1 juta per orang.
“Pada Oktober 2024, FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di didalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM lewat EV sejumlah Rp1.405.750.000,” Alex menandaskan.