Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Suap Kasus CPO

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Suap Kasus CPO

Kejagung
Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Suap Kasus CPO

NationalNews – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima hakim tersangka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili tiga korporasi terdakwa korupsi pertolongan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pelimpahan berkas dan tersangka suap CPO berikut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

“Rencananya pelimpahan dilakukan hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar sementara dikonfirmasi.

Harli menyebut, lima tersangka itu yaitu Ketua Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Panitera Muda Wahyu Gunawan dan juga mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

“Tidak semuanya, mungkin baru yang hakim ya,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara ini, yaitu dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, dan juga Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, tetap dalam sistem pemberkasan.

Lalu, untuk Marcella sendiri dalam perkara ini terhitung dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memutuskan satu orang sebagai tersangka suap penanganan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani perkara menambahkan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa korporasi.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar. Dia menyebut satu orang yang ditetapkan berinisial MSY selaku Social security legal PT Wilmar Group.

“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan udah ditemukan dua alat bukti yang lumayan supaya terhadap malam ini memutuskan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana yang perihal sebagai social security legal PT Wilmar Group,” kata Qohar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Hakim Djuyamto Terjerat Suap, KY Didesak Telusuri Mafia Peradilan

Terjeratnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam persoalan dugaan suap vonis terlepas terhadap perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO), mengakibatkan desakan supaya Komisi Yudisial (KY) turun tangan menelusuri mungkin keterlibatan jaringan mafia peradilan.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, meyakinkan bahwa KY sebetulnya memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim, namun bukan tidak mungkin instansi berikut terhitung mampu membuka ruang penyelidikan lebih dalam.

“KY (memang) menyidik soal pelanggaran etika hakim, namun tidak tidak mungkin terhitung menyelidiki persoalan korupsinya,” ujar Fickar, Rabu (16/4/2025).

KY sendiri udah mengirim tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap para hakim yang menjatuhkan vonis ontslag dalam persoalan dugaan korupsi CPO.

Namun, menurut Fickar, jika dalam sistem pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, KY mampu meneruskan temuan berikut kepada instansi penegak hukum lain.

“Jika dalam pemeriksaan tersedia persoalan korupsinya, maka penanganan seterusnya diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan,” tambahnya.

By viva88

Related Post

Leave a Reply

NationalNews